
Lampung Utara, sinarlampung.co – Kinerja penyidik Polsek Kotabumi Kota kembali mendapat sorotan. Budiono, warga yang melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan uang, mengaku kecewa dengan proses penanganan perkara yang dinilainya berjalan lambat dan tidak memberikan kepastian.
Budiono bahkan menilai Kanit Reskrim Polsek Kotabumi Kota berinisial NMT tidak proporsional dalam menangani perkara tersebut. Ia juga menduga ada informasi yang disampaikan NMT yang tidak sesuai dengan perkembangan sebenarnya.
Kasus ini bermula sekitar Mei 2026. Terduga pelaku berinisial MHLY, warga Kota Alam yang juga merupakan teman korban, menghubungi Budiono melalui telepon.
Dalam percakapan itu, MHLY menawarkan gadai sepeda motor senilai Rp2.650.000. Alasannya, ada orang lain yang sedang membutuhkan uang.
“MHLY meyakinkan saya, katanya setelah uang masuk ke rekening atas nama MHLY, unit sepeda motornya akan langsung diserahkan ke saya,” ungkap Budiono kepada awak media.
Budiono kemudian menyerahkan uang yang berasal dari pinjaman Bank Mekaar ke rekening MHLY. Namun, sepeda motor yang dijanjikan tidak kunjung diserahkan.
Hingga 8 Agustus 2026, uang tersebut juga tidak dikembalikan. Saat dikonfirmasi, MHLY mengakui uang milik Budiono telah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Budiono kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polsek Kotabumi Kota karena merasa dirugikan.
Namun, menurut Budiono, proses penanganan laporan tersebut hingga kini belum memberikan kepastian. Ia menyebut perkara telah berjalan selama 54 hari kerja.
Budiono juga menduga Kanit Reskrim berinisial NMT cenderung memihak kepada pihak terlapor.
Kekecewaan Budiono semakin kuat setelah adanya komunikasi mengenai rencana peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
Setelah upaya keadilan restoratif atau Restorative Justice tidak menemukan penyelesaian, pada Rabu, 23 Agustus 2026, NMT disebut mengirim pesan melalui WhatsApp kepada korban.
Dalam pesan tersebut, korban diminta hadir keesokan harinya untuk memberikan keterangan tambahan. NMT juga disebut menyampaikan bahwa perkara akan langsung digelar untuk dinaikkan ke tahap penyidikan pada Senin, 28 Agustus 2026.
Namun, gelar perkara yang dijanjikan tersebut disebut tidak terlaksana.
Hal itu kemudian diketahui setelah kuasa hukum korban melakukan konfirmasi melalui telepon WhatsApp kepada NMT. Dalam komunikasi tersebut, Kanit disebut mengakui bahwa perkara belum digelar dan statusnya juga belum naik ke tahap penyidikan.
Kondisi itu membuat pihak korban mempertanyakan kepastian penanganan laporan tersebut.
Kuasa hukum korban, Riki Ansori, S.H., M.H., kemudian mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada oknum Kanit Reskrim Polsek Kotabumi Kota.
Surat Somasi/Teguran Hukum tersebut dilayangkan pada Jumat, 2 Oktober 2026.
“Kami meminta pihak penyidik menangani perkara klien kami secara profesional, cepat, tepat, terbuka, dan transparan sesuai dengan semangat presisi Polri,” tegas Riki Ansori.
Selain itu, tim hukum meminta Polres Lampung Utara turun tangan untuk memastikan adanya kepastian hukum terhadap laporan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam somasi tersebut, tim hukum juga menyinggung ketentuan hukum terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Untuk dugaan penipuan, Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara dugaan penggelapan diatur dalam Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Tim hukum juga menyoroti kewajiban penyidik memberikan informasi perkembangan penanganan perkara kepada pelapor sesuai ketentuan administrasi penyidikan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi dan hak jawab dari pihak Polsek Kotabumi Kota maupun Kanit Reskrim berinisial NMT terkait tudingan tersebut.
Redaksi masih berupaya meminta tanggapan Kapolres Lampung Utara serta pihak terkait di Polda Lampung mengenai keluhan pelapor atas proses penanganan perkara tersebut. (Red/Media Viral)