
Tanggamus, sinarlampung.co – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tanggamus menangkap seorang pria berinisial KR (69), warga Pekon Banjar Negara, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. KR ditangkap atas dugaan kasus perbuatan cabul terhadap seorang anak laki-laki berusia 12 tahun.
Peristiwa tersebut terungkap setelah ibu korban memergoki perbuatan tersangka secara langsung di dalam kamar rumah korban pada Rabu (30/9/2026).
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat setempat.
Ibu korban yang baru tiba di rumah memergoki tersangka berada di dalam kamar bersama anaknya. Mengetahui adanya tindakan pencabulan terhadap alat vital anaknya, ibu korban berteriak meminta pertolongan hingga warga sekitar berdatangan untuk mengamankan pelaku.
“Personel Polsek Wonosobo langsung datang ke lokasi guna mengamankan terduga pelaku untuk mencegah tindakan main hakim sendiri. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Khairul Yasin Ariga.
Setelah pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti berupa pakaian korban, serta pelaksanaan gelar perkara, status KR ditingkatkan menjadi tersangka. Dalam pemeriksaan awal, KR mengakui perbuatannya dan menyebut telah melakukan tindakan asusila tersebut berulang kali terhadap korban sejak beberapa tahun lalu.
Polres Tanggamus saat ini masih melakukan pemeriksaan maraton guna mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut. Selain proses hukum, kepolisian berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan psikologis korban.
“Kami berkoordinasi dan berkolaborasi dengan instansi terkait, termasuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban,” jelas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, penyidik melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menerapkan ketentuan pidana sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak yang berlaku. (Red)