
Pesawaran, sinarlampung.co – Peredaran rokok yang diduga ilegal kembali menjadi sorotan di Kabupaten Pringsewu dan Pesawaran. Sejumlah merek rokok yang relatif baru disebut semakin mudah ditemukan dan beredar bebas di sejumlah warung pengecer.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penindakan terhadap peredaran produk hasil tembakau yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai.
LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait di bidang cukai segera turun melakukan pemeriksaan terhadap rokok yang beredar di masyarakat.
Sorotan juga diarahkan pada dugaan praktik manipulasi pita cukai. Berdasarkan informasi yang diterima LSM Penjara Indonesia, terdapat dugaan pita cukai pada kemasan rokok diperlakukan tidak semestinya, termasuk dugaan pelepasan atau perubahan pita cukai di tingkat pengecer.
Informasi tersebut, menurut LSM Penjara Indonesia, perlu dibuktikan melalui pemeriksaan fisik produk, dokumen peredaran, hingga verifikasi dari instansi yang memiliki kewenangan.
Peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai juga berpotensi berdampak terhadap penerimaan negara. Pungutan cukai hasil tembakau merupakan salah satu sumber penerimaan negara, sementara sebagian penerimaannya berkaitan dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila terdapat produk hasil tembakau yang seharusnya dikenakan cukai tetapi beredar tanpa pelunasan cukai sebagaimana mestinya, kondisi tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran serta dampaknya terhadap penerimaan negara.
Selain persoalan penerimaan negara, legalitas produk hasil tembakau, kepatuhan terhadap ketentuan cukai, serta informasi dan peringatan kesehatan pada kemasan juga perlu dipastikan oleh instansi berwenang.
Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung Mahmuddin meminta aparat dan instansi terkait tidak hanya menyasar warung pengecer, tetapi juga menelusuri asal-usul barang hingga pihak yang memasok dan mendistribusikannya.
“Kami meminta aparat penegak hukum dan instansi yang mempunyai kewenangan di bidang cukai segera turun melakukan pemeriksaan. Jangan cuma lihat di warung-warung saja. Telusuri juga barang itu dari mana, siapa pemasoknya, siapa distributornya. Kalau memang ada pelanggaran, harus ada tindakan. Jangan pura-pura enggak tau!” ujar Mahmuddin.
Menurutnya, pemeriksaan perlu mencakup jenis dan keaslian pita cukai, kesesuaian pita cukai dengan produk, asal-usul barang, dokumen peredaran, serta mekanisme distribusinya hingga sampai kepada pengecer.
“Kalau rokok seperti ini memang beredar bebas dan mudah ditemukan, pertanyaannya pengawasan selama ini seperti apa? Jangan sampai yang terlihat hanya pengecernya, sementara sumber barangnya tidak pernah disentuh,” katanya.
LSM Penjara Indonesia juga meminta aparat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai hasil pengawasan terhadap peredaran rokok yang diduga ilegal di Pringsewu dan Pesawaran.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan rokok tanpa pita cukai, pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, atau bentuk pelanggaran lainnya, pihak berwenang diharapkan melakukan penyitaan dan penindakan sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Mahmuddin menegaskan, informasi mengenai dugaan peredaran rokok ilegal tersebut merupakan bahan untuk mendorong pemeriksaan resmi. Karena itu, informasi tersebut tidak serta-merta menjadi kesimpulan bahwa seluruh produk atau pihak tertentu telah melakukan tindak pidana sebelum adanya hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang.
“Kami bukan mau menghakimi siapa-siapa. Kami meminta diperiksa. Kalau memang legal dan sesuai aturan, silakan dibuktikan. Tapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan dibiarkan. Aparat jangan pura-pura enggak tau,” tegas Mahmuddin.
LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pengawasan serta mengambil tindakan apabila ditemukan bukti pelanggaran. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan cukai, melindungi penerimaan negara, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. (Red)