
Tanggamus, sinarlampung.co – Postar Keuangan Pemerintah Kabupaten Tanggamus mengalami koreksi penurunan di bawah kepemimpinan Bupati Moh. Saleh Asnawi. Dalam Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) APBD 2026, target pendapatan daerah diproyeksikan merosot sebesar Rp40 miliar.
Kejati Garap Lagi Korupsi Perjas Fiktif DPRD Tanggamus, Dua Mantan Sekwan Kembali Diperiksa
Kegiatan Reses Sosper dan Wasbang DPRD Tanggamus 2023 Fiktif Termasuk Perjas Rp3,1 Miliar
Penyampaian dokumen anggaran tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Tanggamus, Moh. Saleh Asnawi, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus, Senin 3 Agustus 2026.
Berdasarkan rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah Tanggamus terpangkas dari yang semula dipatok Rp1,67 triliun turun menjadi Rp1,63 triliun. Namun, di tengah penurunan pendapatan tersebut, belanja daerah justru mengalami pembengkakan dari Rp1,72 triliun naik menjadi Rp1,73 triliun.
Bupati Saleh Asnawi berkilah bahwa penyesuaian anggaran ini terpaksa dilakukan akibat adanya perubahan asumsi kebijakan umum, kebutuhan pergeseran anggaran, serta pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Guna menutupi defisit akibat merosotnya pendapatan dan membengkaknya belanja, Pemkab Tanggamus mengandalkan penerimaan pembiayaan yang melonjak dari Rp94,19 miliar menjadi Rp130,2 miliar. Suntikan dana segar ini bersumber dari rencana utang/pinjaman daerah sebesar Rp65 miliar dan sisa SiLPA 2025 sebesar Rp65,2 miliar.
”Meskipun terjadi penyesuaian pada sejumlah komponen anggaran, rancangan KUPA dan PPAS Perubahan 2026 tetap disusun dalam kondisi anggaran yang berimbang,” kata Bupati Saleh Asnawi.
Menanggapi penurunan pendapatan dan perubahan struktur anggaran tersebut, DPRD Kabupaten Tanggamus menyatakan akan menguliti secara mendalam dokumen anggaran yang diajukan eksekutif.
Wakil Ketua I DPRD Tanggamus, M. Rangga Putra Hakim, mengungkapkan bahwa pembahasan teknis bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dijadwalkan berlangsung pada 4 hingga 7 Agustus 2026.
”Dokumennya baru disampaikan Pak Bupati hari ini. Mulai besok akan kami pelajari dan bahas secara mendalam. Sepanjang perubahan ini memang berorientasi pada kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah, tentu akan kami dukung,” ujar Rangga. (Red)