
Jakarta, sinarlampung.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, bersama puluhan orang lainnya pada Rabu (29/7/2026). Penangkapan ini terkait dugaan penerimaan suap atau pemerasan proyek daerah serta praktik jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penangkapan kepala daerah tersebut saat dikonfirmasi media. “Benar,” kata Fitroh Rohcahyanto singkat, Rabu (29/7/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membeberkan bahwa dalam rangkaian OTT tersebut, tim penyidik mengamankan total 21 orang di tiga lokasi berbeda: Jakarta (5 orang), Pemalang (15 orang), dan Purworejo (1 orang). Dari puluhan orang tersebut, 12 orang diboyong ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk pemeriksaan intensif.
Dalam operasi tangkap tangan ini, penyidik KPK menyita barang bukti uang tunai miliaran rupiah beserta dokumen pendukung lainnya. “Tim mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp2 miliar, serta barang bukti lainnya,” ujar Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Budi menjelaskan, penyelidikan tertutup ini berfokus pada dua klaster dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Anom, yakni penerimaan imbalan proyek infrastruktur/pembangunan dan transaksi jual-beli jabatan ASN di Pemkab Pemalang.
“Apakah konstruksi pasalnya penyuapan atau pemerasan terkait proyek-proyek di Kabupaten Pemalang, tentu nanti akan dipaparkan dan dibahas dalam ekspose pimpinan,” tambah Budi.
Pasca-penangkapan, tim KPK bergerak cepat menyegel sejumlah lokasi vital di Kabupaten Pemalang. Di antaranya ruang kerja Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemalang, serta dua unit rumah di Perumahan Mutiara Residence. Salah satu rumah di Blok B yang disegel diketahui milik pria berinisial O, kontraktor lokal yang diduga memiliki kekerabatan dengan Bupati Anom Widiyantoro.
Saat ini KPK memiliki waktu 1×24 jam pasca-OTT untuk menentukan status hukum Bupati Anom beserta pihak-pihak yang turut ditangkap melalui gelar perkara resmi. (Red)