
Bandarlampung, sinarlampung.co – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang mengagendakan sidang pembacaan putusan sela untuk terdakwa mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, pada Rabu (30/9/2026).
Penetapan jadwal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa dalam persidangan di Ruang Garuda PN Tanjungkarang pada Rabu (16/9/2026). Langkah ini diambil setelah majelis hakim selesai mendengarkan argumentasi hukum berupa nota keberatan (eksepsi) dari tim penasihat hukum serta tanggapan (replik) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung.
Sembari menunggu pembacaan putusan sela dua pekan mendatang, majelis hakim menetapkan Arinal Djunaidi untuk tetap menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Pihaknya selanjutnya terkait dengan perlawanan advokat tersebut, Majelis Hakim akan bermusyawarah. Sidang selanjutnya pada hari Rabu, 30 September 2026 dengan agenda jawaban hakim atau putusan sela,” ujar Hakim Ketua Nugraha Medica Prakasa saat memimpin persidangan.
Hakim menegaskan, apabila nota keberatan dari pihak terdakwa ditolak, sidang akan langsung dilanjutkan ke tahap pembuktian pokok perkara dengan memeriksa saksi-saksi dan ahli dari penuntut umum.
Dakwaan Kerugian Negara Rp268,76 Miliar dan Modus Operandi
Dalam perkara ini, Arinal Djunaidi terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada BUMD PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan PT Lampung Jasa Utama (LJU).
Berdasarkan surat dakwaan JPU Kejati Lampung yang dibacakan pada Rabu (9/9/2026), pengelolaan PI 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) tersebut disinyalir mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp268,76 miliar.
Nilai kerugian tersebut bersumber dari pencairan dana PI 10 persen dari PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatra (PHE OSES) sebesar Rp258,76 miliar, ditambah penyertaan modal Pemprov Lampung sebesar Rp10 miliar.
Jaksa menilai proses penunjukan PT LJU sebagai penerima PI 10 persen menyalahi aturan karena perusahaan tidak bergerak khusus dalam pengelolaan PI dan tidak memiliki kemampuan finansial. Selain itu, pembentukan anak perusahaan PT LEB oleh PT LJU dinilai tidak memiliki dasar kewenangan dalam peraturan daerah.
JPU juga menyebut Arinal mengarahkan penggunaan dana PI, termasuk perintah pembagian tantiem kepada direksi dan komisaris PT LEB tahun 2022 saat syarat pengelola belum terpenuhi, instruksi kenaikan gaji/tunjangan tahun 2023, hingga penetapan saldo laba Rp173,74 miliar sebagai laba ditahan tanpa Rencana Kerja Anggaran (RKA) pada RUPST PT LJU 2023.
Rincian Aliran Dana PI 10 Persen ke Berbagai Pihak
Dalam berkas dakwaan, JPU mengungkap aliran dana PI 10 persen yang disinyalir mengalir ke sejumlah pejabat internal BUMD, anggota dewan, hingga entitas bisnis:
MHE (Direktur Utama PT LEB): Menerima Rp4,1 miliar.
BK (Direktur Operasional PT LEB): Menerima Rp3,31 miliar.
HW (Komisaris PT LEB): Menerima Rp2,77 miliar.
RK (Anggota DPRD Lampung): Menerima Rp50 juta.
MG (Ketua DPRD Lampung saat itu): Menerima Rp15 juta.
PT Lampung Jasa Utama (LJU): Memperoleh sekitar Rp195,98 miliar.
PT Lampung Energi Berjaya (LEB): Memperoleh sekitar Rp35,81 miliar.
Perumda Air Minum Way Guruh Lamtim: Memperoleh sekitar Rp18,88 miliar.
PT Migas Hulu Jabar (Perseroda): Memperoleh sekitar Rp7,82 miliar.
Atas perbuatannya, Arinal didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Tim Hukum Siapkan Pembelaan dan Patahkan Asumsi Jaksa
Menanggapi dakwaan tersebut, tim kuasa hukum Arinal Djunaidi yang dipimpin pengacara senior Prof. Henry Yosodiningrat bersama putranya, Dr. Radhitya Yosodiningrat, menyatakan siap menguji seluruh dalil JPU apabila persidangan berlanjut ke pokok perkara.
“Jika majelis hakim memutuskan perkara ini tetap dilanjutkan, kami menghormati putusan tersebut dan kami akan uji satu per satu dalil dalam surat dakwaan melalui proses pembuktian,” tegas Radhitya Yosodiningrat, Rabu (23/9/2026).
Radhitya menjelaskan bahwa sebagai langkah awal pembuktian, timnya telah menyiapkan statement pembuka (opening statement) untuk meluruskan fakta hukum di hadapan majelis hakim.
“Kami akan menjelaskan secara terang isu pokok perkara menurut pembelaan dan membantah fakta-fakta yang tidak benar atau tidak lengkap. Jangan menghukum seseorang berdasarkan asumsi, jabatan yang pernah diembannya, ataupun konstruksi perkara yang tidak didukung oleh pembuktian yang sah,” pangkasnya. (Red)