
Kota Metro, sinarlampung.co – Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (DPP Pematank) menyoroti secara tajam pengelolaan anggaran pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Metro Tahun Anggaran 2025. Organisasi kemasyarakatan tersebut mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan memeriksa indikasi penyimpangan dalam pengerjaan puluhan paket proyek.
Sikap tegas tersebut tertuang dalam surat klarifikasi resmi bernomor 154/PEMATANK/DPP/KLF/IX/2026. Dalam dokumen tersebut, DPP Pematank merinci sedikitnya 24 paket kegiatan bernilai fantastis yang dinilai bermasalah dan memerlukan penelusuran hukum secara menyeluruh.
Berdasarkan kalkulasi nilai Pagu/Harga Perhitungan Sendiri (HPS) yang tercantum dalam dokumen laporan, akumulasi total anggaran dari 24 kegiatan yang dipersoalkan tersebut mencapai sekitar Rp127,59 miliar.
Ketua DPP Pematank, Suadi Romli, menyatakan bahwa penelusuran mendalam sangat penting dilakukan guna menguji keabsahan proses perencanaan, mekanisme pengadaan barang dan jasa, penetapan penyedia pihak ketiga, hingga realisasi pekerjaan fisik di lapangan.
“Kami menilai ada indikasi kuat terjadinya pengondisian paket proyek, ketidaktransparanan dalam penentuan pemenang tender, serta dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu untuk menguasai sejumlah kegiatan di Dinas Kesehatan Kota Metro,” tegas Suadi Romli.
Proyek Labkesmas Rp10,46 Miliar dan Pengadaan BLUD RSUD
Dari puluhan paket kegiatan yang disoal, salah satu pengerjaan fisik skala besar yang menjadi fokus perhatian utama adalah proyek Pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) dengan nilai HPS mencapai Rp10,46 miliar.
Berdasarkan data dokumen Pematank, proyek bernilai belasan miliar tersebut dimenangkan oleh CV Indra Putra Subing dengan nilai penawaran sekitar Rp9,30 miliar. Pematank mempertanyakan transparansi dan kualifikasi dalam penetapan pemenang proyek tersebut.
Selain pengerjaan fisik Labkesmas, Pematank juga membidik sejumlah paket pengadaan peralatan kesehatan (alkes) serta beragam belanja operasional pada BLUD RSUD Jenderal Ahmad Yani Kota Metro yang masuk dalam daftar 24 kegiatan yang dimintakan pemeriksaan.
Temuan BPK RI dan Denda Keterlambatan Genset
Dalam analisisnya, DPP Pematank turut mengaitkan temuan ini dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung. Salah satu poin audit BPK menyoroti pekerjaan pengadaan mesin generator set (genset) yang mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan dari jadwal kontrak.
Meskipun denda keterlambatan sebesar Rp46,85 juta dilaporkan telah disetorkan oleh pihak rekanan ke Kas Daerah Kota Metro, Pematank menilai persoalan tersebut belum sepenuhnya tuntas.
“Kami masih mempertanyakan aspek kejanggalan lainnya, seperti tingginya alokasi biaya pengiriman (ongkir) serta transparansi proses pengadaan genset tersebut sejak awal,” ujar Romli.
Mengingat besarnya potensi kerugian keuangan negara serta dampak terhadap pelayanan kesehatan masyarakat, DPP Pematank meminta kepolisian dan kejaksaan segera memanggil pihak-pihak terkait.
“Kami meminta seluruh dokumen dan proses pengadaan 24 kegiatan ini diperiksa secara menyeluruh oleh Aparat Penegak Hukum untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi,” tandasnya.
Sementara itu, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro yang pada TA 2025 menjabat dan saat ini menduduki posisi sebagai direktur rumah sakit telah dihubungi untuk dimintai konfirmasi dan klarifikasi terkait temuan Pematank tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban resmi.
DPP Pematank menegaskan akan terus melakukan pengawalan, mengumpulkan bukti tambahan, serta menyerahkan berkas temuan ini secara resmi ke lembaga penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Tim/Red)