
BANDARLAMPUNG, sinarlampung.co – Maraknya keluhan masyarakat Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, terkait dampak polusi debu aktivitas pabrik PT Semen Baturaja (SBR) dan kejelasan penyaluran program Corporate Social Responsibility (CSR) mendapat atensi serius dari DPRD Kota Bandar Lampung.
Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung memanggil langsung manajemen PT SBR dalam Rapat Dengar Pendapat (hearing) di gedung dewan guna menuntut klarifikasi dan solusi konkret atas persoalan lingkungan dan sosial tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, membenarkan bahwa hearing digelar menyikapi tingginya aduan warga yang merasa terganggu oleh paparan debu industri dari fasilitas produksi semen tersebut.
“Komisi III sudah melakukan hearing atau rapat dengar pendapat dengan pihak Semen Baturaja terkait adanya aduan masyarakat mengenai masalah polusi udara,” ujar Agus Djumadi, Rabu (23/9/2026).
Agus mengungkapkan, dalam proses hearing terkuak bahwa polusi debu yang mengaggu permukiman warga bersumber dari adanya kendala teknis pada salah satu kompulsi atau peralatan sistem produksi di pabrik PT SBR.
Atas temuan tersebut, Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung mengeluarkan rekomendasi tegas agar manajemen PT SBR segera menghentikan potensi pencemaran dengan membenahi sarana penunjang produksinya secara menyeluruh.
“Dari pertemuan tersebut rekomendasinya adalah pihak PT SBR ini wajib memperbaiki sistem produksinya agar tidak kembali terjadi pencemaran debu yang berdampak pada masyarakat di sekitarnya,” tegas Agus.
Selain sorotan terhadap aspek pencemaran udara, dewan juga menekankan pentingnya kompensasi sosial melalui dana CSR bagi masyarakat terdampak di ring satu perusahaan.
Agus meminta penyaluran program kepedulian masyarakat dari PT SBR tidak berjalan secara sepihak, melainkan harus terkoordinasi dan bersinergi dengan jajaran aparat pemerintah daerah paling bawah, yakni Camat dan Lurah setempat.
“Terkait kepedulian dalam bentuk CSR, kami minta ini difasilitasi, diawasi, serta bersinergi dengan Camat dan Lurah setempat agar penyalurannya tepat sasaran dan menjawab kebutuhan nyata masyarakat,” tuturnya.
Lebih lanjut, Agus membeberkan bahwa potensi sebaran dampak debu industri ini diperkirakan mulai meluas. Keluhan serupa mulai disampaikan secara nonformal oleh warga Kelurahan Way Gubak.
Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung berkomitmen untuk terus memantau dan mengawal implementasi perbaikan teknis serta komitmen sosial PT SBR di lapangan secara berkala.
“Kami akan terus berkoordinasi dalam bentuk pengawasan melekat kepada pihak PT SBR untuk mengatasi dampak yang timbul, baik dampak lingkungan maupun dampak sosial yang dirasakan warga di seputaran operasional PT SBR,” pangkas Agus. (Red)