
Lampungtengah, sinarlampung.co – Penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) skala individual senilai Rp7,335 miliar di Kabupaten Lampung Tengah memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung secara resmi melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah untuk ditindaklanjuti.
Laporan yang sebelumnya dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (DPP PEMATANK) ke Kejati Lampung kini sepenuhnya berada dalam proses penanganan tim kejaksaan tingkat daerah.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lampung Tengah, Okky Desvian, membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara proyek sanitasi bernilai miliaran rupiah tersebut. “Memang betul kemarin Kejaksaan Tinggi Lampung sudah melimpahkan perkara proyek pembangunan MCK skala individual senilai Rp7,335 miliar,” kata Okky, Rabu (23/9/2026).
Okky menjelaskan, secara administratif Kejari Lampung Tengah saat ini masih menunggu instruksi serta disposisi resmi dari pimpinan untuk menentukan bidang teknis yang akan memimpin penelusuran.
Disposisi pimpinan tersebut nantinya menentukan apakah proses Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) ditangani oleh Seksi Intelijen atau langsung diserahkan kepada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
“Secara administrasi kita masih menunggu petunjuk dari pimpinan untuk melakukan puldata dan pulbaket. Nanti disposisinya apakah ke Pidsus atau ke kami (Intelijen). Jika sudah ada perkembangan lanjutan akan segera kami kabarkan,” ujar Okky.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, memverifikasi bahwa berkas laporan dari DPP PEMATANK telah diteruskan ke Kejari Lampung Tengah sejak pekan lalu agar dapat ditindaklanjuti sesuai wilayah hukum pengerjaan proyek.
Menanggapi pelimpahan berkas tersebut, Ketua Umum DPP PEMATANK, Suadi Romli, menegaskan bahwa lembaganya akan terus melakukan pengawalan ketat terhadap jalannya proses hukum di Kejari Lampung Tengah.
PEMATANK mendesak agar penanganan laporan tidak berhenti pada tahap kaji berkas semata, melainkan ditelusuri hingga tuntas untuk membongkar dugaan penyimpangan anggaran negara. “Kita tetap melakukan pemantauan. Kami meyakini Kejari Lampung Tengah mampu, profesional, dan transparan dalam menuntaskan laporan dugaan tindak pidana korupsi ini,” tegas Suadi Romli.
Temuan DPRD Data Diubah Hingga Dugaan Setoran Rp5 Juta
Di sisi lain, jajaran DPRD Kabupaten Lampung Tengah bergerak cepat merespons polemik pengerjaan proyek di bawah naungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Cipta Karya (Perkim) Lampung Tengah tersebut. Komisi III DPRD Lamteng mengagendakan pemanggilan resmi terhadap Dinas Perkim.
Ketua Komisi III DPRD Lampung Tengah, Dedi D Saputra, mengonfirmasi bahwa berdasarkan penelusuran lapangan, ditemukan banyak kejanggalan fatal yang mengindikasikan proyek dikerjakan tak sesuai prosedur.
“Fakta di lapangan memang seperti itu adanya. Apa yang diberitakan itu benar. Kami menemukan banyak data penerima manfaat yang diubah dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ungkap Dedi.
Selain persoalan manipulasi data penerima bantuan, Komisi III DPRD Lamteng juga menyoroti dugaan pergeseran spesifikasi teknis (downspec) material pengerjaan, seperti pengadaan unit fiber septic tank yang tidak memenuhi standar dokumen kontrak. Dedi menduga ada indikasi penggeleban harga (mark-up).
“Barang seperti fiber septic tank tersebut bisa kita cek harganya secara online. Sangat banyak, bahkan kisaran Rp2 juta sampai Rp3 juta sudah sampai di lokasi,” tuturnya.
Lebih mencengangkan, Dedi membeberkan adanya informasi mengenai dugaan praktik pungutan liar kepada para aparatur kampung. Sejumlah kepala kampung disebut-sebut diminta menyerahkan uang hingga Rp5 juta agar pelaksanaan proyek MCK di wilayahnya dapat “terkondisikan”.
“Pemanggilan Dinas Perkim menjadi langkah awal DPRD untuk meminta pertanggungjawaban secara terbuka dan mengurai siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan proyek MCK Rp7,335 miliar ini,” pangkas Dedi. (Tim/red)