
Bandarlampung, sinarlampung.co – Pengelolaan anggaran pendidikan berskala besar di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 mendadak menjadi sorotan kritis. Program Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC bernilai total Rp44,639 miliar yang bersumber dari DIPA Kemenag Lampung tersebut menyimpan serangkaian kejanggalan struktural.
Soroti Pemotongan Gaji ASN untuk Infak, Kebijakan Kanwil Kemenag Lampung Dilaporkan ke Itjen dan KPK
Proyek Infrastruktur Kemenag Lampung Terindikasi Menyimpang?
LSM PENJARA Soroti Realisasi Anggaran Kanwil Kemenag Lampung 2025
Berdasarkan dokumen penelusuran kegiatan yang diperoleh tim redaksi, proyek yang tersebar di 21 titik lokasi se-Provinsi Lampung ini mengindikasikan lima persoalan pokok: ketimpangan jadwal pelaksanaan, minimnya transparansi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), dugaan penyusutan volume pekerjaan fisik, kualitas material di bawah standar spesifikasi, hingga lemahnya pengawasan manajemen konstruksi.
Proyek senilai puluhan miliar ini terbagi ke dalam dua paket pekerjaan fisik utama dan satu paket pengawasan Manajemen Konstruksi (MK):
| Paket Kegiatan | Pelaksana Kontraktor / Konsultan | Nilai Kontrak | Cakupan & Jumlah Lokasi |
| Paket I (Fisik) | PT Wira Karsa Konstruksi | Rp21.964.356.000 | 7 Lokasi: Pringsewu, Tanggamus (Kotaagung), Lampung Timur (Sukadana), Bandar Lampung, Metro, Lampung Selatan (Kalianda), dan Pesawaran (Gedong Tataan). |
| Paket II (Fisik) | PT Belimbing Sriwijaya | Rp21.324.999.000 | 9 Lokasi: Lampung Tengah (Selagai Lingga, Bandar Surabaya), Lampung Utara (Kotabumi, Sungkai Utara, Blambangan Pagar), Way Kanan (Bahuga), Tubaba (Panaragan), Tulang Bawang (Menggala), dan Mesuji (Tanjung Raya). |
| Paket III (MK) | PT Tujuh Jaya Konsultan | Rp1.350.000.000 | 5 Lokasi: Pesisir Barat (Bengkunat, Krui, Pesisir Utara) dan Lampung Barat (Liwa, Kenali). |
Pacu Waktu Kontrak 120 Hari dalam Dua Bulan Sisa
Salah satu Anomali utama yang disorot dalam laporan investigasi ini adalah durasi pengerjaan fisik di lapangan. Ketentuan Kontrak: Masing-masing paket pekerjaan menetapkan jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender. Realisasi Lapangan: Dokumen mencatat pengerjaan fisik baru secara efektif dimulai pada November 2025, sementara batas akhir Tahun Anggaran ditutup pada 31 Desember 2025.
Dengan durasi efektif yang tersisa kurang lebih hanya dua bulan (sekitar 60 hari), muncul pertanyaan mengenai keabsahan pencatatan progres fisik dan mekanisme pembayaran keuangan di akhir tahun. Penelusuran dokumen juga menunjukkan tidak ditemukannya indikasi atau klausul keadaan kahar (force majeure) yang sah untuk melegitimasi keterlambatan dimulainya proyek bernilai jumbo tersebut.
Potensi Defisit Volume Rp8,8 Miliar
Temuan paling krusial dalam laporan ini tertuju pada dugaan selisih volume pengerjaan fisik antara Rencana Anggaran Biaya (RAB/BOQ) kontrak dengan realisasi bangunan di lapangan. Rincian Estimasi Kekurangan Volume per Komponen:
Pekerjaan Atap: Diduga mengalami deviasi/kekurangan volume sebesar 15% – 20%.
Pekerjaan Pengecatan: Terindikasi defisit volume berkisar 15% – 25%.
Pekerjaan Plafon: Terjadi selisih volume antara 10% – 15%.
Pekerjaan Lantai: Diperkirakan mengalami kekurangan 10% – 12%.
Kusen, Pintu & Jendela: Ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi teknis bahan.
Proyeksi Potensi Selisih Anggaran per Paket:
Paket I: Potensi kekurangan volume berkisar Rp2,2 Miliar – Rp4,4 Miliar.
Paket II: Potensi kekurangan volume berkisar Rp2,1 Miliar – Rp4,3 Miliar.
Paket III (MK): Potensi deviasi pengawasan berkisar Rp67,5 Juta – Rp135 Juta.
Secara akumulatif, dokumen tersebut mengkalkulasikan potensi nilai pekerjaan yang tidak terealisasi berada pada rentang Rp4,4 Miliar hingga Rp8,8 Miliar. Kendati demikian, angka ini ditegaskan masih berupa kalkulasi teknis awal dan membutuhkan audit investigatif resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun BPKP.
Kualitas Rendah & Minim Pengawasan
Selain persoalan kuantitas, aspek mutu bangunan turut menuai kritik. Observasi teknis mencatat indikasi penggunaan material konstruksi kelas bawah yang tidak sepadan dengan besaran anggaran:
Penggunaan Material: Ditenggarai menggunakan genteng kualitas rendah, keramik mutu bawah, serta kayu kelas III yang tidak memenuhi standar kelayakan bangunan sekolah.
Kerusakan Dini: Di beberapa lokasi, atap dilaporkan mengalami kebocoran kurang dari tiga bulan pascapengerjaan, cat dinding mengelupas sebelum masa pemeliharaan berakhir, serta plafon retak dan tidak presisi.
Presensi Pengawas: Keberadaan konsultan manajemen konstruksi dan pejabat teknis dinilai sangat minim berada di lokasi pengerjaan guna mengawal kualitas hasil renovasi.
Dari sisi tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah, penelusuran pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) menemukan adanya beberapa paket kegiatan yang tidak tercantum secara transparan sejak tahap perencanaan. Hal ini berpotensi membatasi akses pengawasan publik terhadap penggunaan uang negara.
Prinsip value for money (ekonomi, efisiensi, dan efektivitas) menjadi pertaruhan utama. Mengingat sarana madrasah berkaitan langsung dengan keselamatan dan kenyamanan proses belajar-mengajar siswa, kualitas bangunan tidak boleh dikorbankan demi mengejar pencapaian administrasi semata.
Guna mengurai potensi penyimpangan ini, sejumlah dokumen utama didesak untuk dibuka dan diuji petik secara transparan, meliputi: Rencana Umum Pengadaan (RUP) TA 2025 dan Berita Acara Perubahan Kontrak (Addendum). Document Bill of Quantity (BOQ/RAB) beserta Buku Kas Umum dan bukti pencairan keuangan. Laporan Progres Mingguan/Bulanan dari Konsultan Manajemen Konstruksi. dan Berita Acara Pemeriksaan Fisik dan Serah Terima Pertama Pekerjaan (Provisional Hand Over – PHO).
Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi dan membuka ruang Hak Jawab, Klarifikasi, maupun Koreksi seluas-luasnya kepada Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PT Wira Karsa Konstruksi, PT Belimbing Sriwijaya, serta PT Tujuh Jaya Konsultan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (red)