
Pesawaran, sinarlampung.co – Proyek pembangunan jembatan di Dusun Tanjung Jati, Desa Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung, dipertanyakan warga. Hampir 20 hari pekerjaan berjalan, namun papan informasi proyek belum terlihat di lokasi.
Padahal, papan informasi menjadi bagian penting untuk mengetahui sumber anggaran, nilai pagu atau kontrak, nama pelaksana, hingga waktu pelaksanaan pekerjaan.
Tak hanya soal keterbukaan informasi, warga juga mempertanyakan material yang digunakan dalam pembangunan jembatan tersebut. Sejumlah warga menduga material yang digunakan merupakan material bekas.
“Sudah hampir 20 hari pekerjaan berjalan, tetapi kami belum melihat informasi yang jelas mengenai anggaran proyek maupun siapa CV yang mengerjakannya. Kami sebagai masyarakat tentu ingin mengetahui karena ini menyangkut pembangunan fasilitas publik,” ujar salah seorang warga.
Persoalan tersebut kemudian mendapat sorotan dari LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung. Ketua DPD LSM Penjara Indonesia Provinsi Lampung, Mahmuddin, meminta Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung memberikan penjelasan terkait proyek tersebut.
Menurut Mahmuddin, pekerjaan yang menggunakan anggaran negara harus disertai informasi yang dapat diakses masyarakat. Mulai dari sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana, waktu pelaksanaan hingga spesifikasi pekerjaan.
“Kalau memang proyek ini menggunakan anggaran negara, seharusnya sejak awal masyarakat dapat melihat informasi yang jelas mengenai pagu anggaran dan siapa pelaksananya. Jangan sampai pekerjaan sudah berjalan hampir 20 hari tetapi identitas pelaksana dan nilai anggarannya masih tidak jelas,” tegas Mahmuddin.
Ia juga meminta BMBK Lampung memastikan dugaan penggunaan material bekas tersebut. Menurutnya, persoalan material harus dilihat berdasarkan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak pekerjaan.
“Yang menjadi pertanyaan bukan hanya papan informasi. Kami juga meminta BMBK melakukan pengawasan terhadap material dan kualitas pekerjaan. Kalau benar ada material bekas yang digunakan, harus dijelaskan apakah memang diperbolehkan dalam spesifikasi teknis atau tidak,” katanya.
Mahmuddin menilai, ketiadaan informasi proyek di tengah pekerjaan yang sudah berlangsung cukup lama dapat memunculkan pertanyaan di masyarakat.
“Kalau tidak transparan, tentu akan menimbulkan kecurigaan. Tapi kami tidak ingin menuduh siapa pun. Karena itu, kami meminta BMBK memberikan penjelasan dan melakukan pemeriksaan langsung di lapangan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan pekerjaan tersebut berjalan sesuai dokumen perencanaan dan kontrak.
“Kalau ini benar-benar menggunakan anggaran negara, tentu bukan uang pribadi dinas BMBK. Karena itu masyarakat berhak mendapatkan informasi dan pengawasan harus berjalan. Kalau sudah hampir 20 hari tidak ada kejelasan mengenai pelaksana dan anggaran, kami mempertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan,” tegas Mahmuddin.
LSM Penjara Indonesia DPD Lampung mendesak BMBK Provinsi Lampung segera turun ke lokasi. Pemeriksaan diminta mencakup dokumen pekerjaan, sumber anggaran, nilai kontrak, identitas kontraktor atau CV pelaksana, volume pekerjaan, spesifikasi material, serta kesesuaian pekerjaan dengan gambar dan kontrak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan dari Dinas BMBK Provinsi Lampung mengenai proyek jembatan tersebut. (Red)