
Jakarta, sinarlampung.co – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mempertanyakan sikap kepolisian yang belum menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra. Padahal, Welly telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi rekrutmen 387 tenaga honorer fiktif dengan nilai kerugian negara mencapai Rp11 miliar.
“Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa tersangka belum ditahan, padahal sudah diketahui ada kerugian negara yang sangat besar dari kasus ini. Kami minta kasus ini diusut tuntas,” ujar Abdullah, Selasa (28/7/2026).
Polda Lampung sebelumnya menetapkan Welly sebagai tersangka pada pertengahan Juni 2026. Kasus ini terjadi saat Welly menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.
Modus operandi yang dilakukan memicu kerugian negara hingga Rp11 miliar akibat pembayaran gaji bulanan untuk ratusan tenaga honorer fiktif tersebut. Kendati demikian, penyidik kepolisian belum melakukan penahanan dengan alasan subjektivitas penyidik serta sikap kooperatif tersangka.
Singgung Ketimpangan Hukum
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menilai alasan penundaan penahanan ini mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat. Ia membandingkan respons cepat aparat terhadap kasus-kasus hukum rakyat kecil dengan penanganan kasus korupsi struktural ini.
“Seorang warga yang mencuri lima kayu dari hutan negara saja langsung ditangkap dan dirilis dengan baju tahanan. Sementara dalam kasus honorer fiktif ini, kerugian negara mencapai Rp11 miliar dan dilakukan secara struktural. Ini soal keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi,” tegas Legislator dari Dapil Jawa Tengah VI tersebut.
Abdullah menambahkan, publik saat ini sangat sensitif terhadap praktik penegakan hukum yang terkesan ‘dikecilkan’ ketika melibatkan pejabat publik. “Aparatur negara seharusnya memberikan teladan. Seperti yang pernah disampaikan Presiden Prabowo Subianto, jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” imbuhnya.
Atas rentetan kejanggalan tersebut, Abdullah menyampaikan sejumlah poin desakan resmi kepada pemerintah dan aparat penegak hukum: Pertama mendesak Polda Lampung mendalami apakah ada keterlibatan pejabat atau pihak lain dalam skema rekrutmen honorer fiktif tersebut.
Meminta kementerian/lembaga terkait melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola kepegawaian daerah guna mencegah modus serupa di daerah lain. Dan meminta kepolisian menyampaikan perkembangan penyidikan secara terbuka dan berkala kepada publik tanpa harus menunggu viral.
“Di saat jutaan warga berjuang keras mencari pekerjaan, ada ratusan posisi fiktif dibuat hanya untuk menguntungkan segelintir orang. Ini sangat miris dan harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” kata Abdullah. (Red)