
Bandarlampung, sinarlampung.co – Dugaan skandal perselingkuhan yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan dinas pendidikan Provinsi Lampung berujung ke ranah hukum. Seorang guru ASN yang bertugas di SMA Negeri 2 Kota Agung, Tanggamus, berinisial RR (Regina Ryas), resmi dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan tindak pidana perzinaan bersama seorang pria berinisial RH (Rudi Hartono).
Laporan polisi tersebut dilayangkan oleh istri sah RH, Reza Anita Putri (28), warga Sukabumi, Bandar Lampung. Didampingi tim kuasa hukum dari Advokat Bela Rakyat Indonesia, laporan resmi tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung pada Senin (27/7/2026) sore, dengan nomor register STTLP/B/546/VII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang dihimpun, benih kecurigaan pelapor bermula pada akhir Mei 2026. Saat itu, terlapor RH baru saja kembali ke rumah usai bertugas selama satu minggu dalam acara Pesta Rakyat di Kabupaten Tanggamus.
Dugaan hubungan gelap tersebut terbongkar secara tidak sengaja. Pada Rabu malam (27/5/2026) sekira pukul 23.30 WIB, ponsel milik RH berdering saat ia tengah tertidur. Sang istri (pelapor) yang melihat notifikasi masuk mendapati pesan dari RR berisi kalimat: “Sayang mau telepon”.
Penasaran, pelapor lantas memeriksa seluruh riwayat percakapan di ponsel suaminya. Dari sana, ditemukan jejak komunikasi bernuansa vulgar serta pembahasan rencana dan riwayat check-in di sebuah hotel di Pringsewu (Hotel Urban,red).
Pada 28 Mei 2026, pelapor mempertemukan RR dan RH di sebuah hotel di kawasan Jalan Kartini, Bandar Lampung, untuk meminta klarifikasi. Dalam pertemuan tersebut, kedua terlapor diduga mengakui telah melakukan hubungan intim sebanyak dua kali, salah satunya di Hotel Urban, Pringsewu Utara, pada 26 Mei 2026.
Atas temuan dan pengakuan tersebut, pelapor menjerat kedua terlapor dengan sangkaan Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perzinaan. “Ya mas, saya yang laporan,” kata Reza kepada sinarlampung.co, Selasa malam.
Pihak Sekolah Buka Suara: “Itu Ranah Pribadi”
Merespons terseretnya salah satu tenaga pendidik mereka dalam perkara hukum, pihak SMA Negeri 2 Kota Agung membenarkan bahwa RR merupakan ASN yang mengajar di sekolah tersebut.
Wakil Kepala SMAN 2 Kota Agung, Yeni, menjelaskan bahwa pihak sekolah baru mengetahui adanya laporan resmi ke Polda Lampung setelah mendapat konfirmasi dari wartawan, meski sebelumnya telah menerima surat pemberitahuan dari kuasa hukum pelapor. “Sesuai prosedur yang berlaku, kami telah melakukan pembinaan terhadap RR,” ujar Yeni saat dikonfirmasi.
Namun, Yeni menegaskan bahwa dugaan pelanggaran hukum maupun etik asusila yang disangkakan kepada RR sepenuhnya merupakan ranah personal di luar tanggung jawab institusi sekolah. “Soal dugaan tindak pidana asusila yang dimaksud, itu sepenuhnya menjadi persoalan pribadi RR,” tegasnya.
Keterangan Kacabdin
Menanggapi ramainya sorotan terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum guru SMA Negeri 2 Tanggamus, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Provinsi Lampung (Pesawaran, Pringsewu, dan Tanggamus), Rodi Hayani Samsun, S.H., M.IP menegaskan pihak internal/dinas tidak akan tinggal diam dan akan memproses dugaan pelanggaran etik tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kita sudah dapat kabarnya, dari pemberitaan, dan kita sedang pelajari. Kita akan kalarifikasi pihak pihaknya, terutama guru yang bersangkutan,” kata Rodi.
Dalam keterangannya, Rodi menyampaikan bahwa profesi pendidik seharusnya menjadi teladan bagi para siswa dan masyarakat. Pihaknya telah merencanakan/melakukan pemanggilan dan pemeriksaan internal guna mengumpulkan bukti serta fakta lapangan. “Kita akan berkoordinasi dengan tim penegak disiplin untuk memanggil yang bersangkutan. Jika terbukti melanggar kode etik ASN, tentu ada sanksi tegas sesuai aturan,” tegas Rodi.
Rodi menegaskan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta regulasi terkait larangan perselingkuhan/perzinaan bagi ASN, sanksi yang membayangi oknum terbukti melanggar dapat berupa sanksi moral, sanksi administratif sedang, hingga sanksi berat berupa penurunan jabatan atau pemberhentian. “Proses pemeriksaan saat ini masih/akan terus berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan resmi dari instansi atau pihak berwenang,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, terlapor RR belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan singkat maupun panggilan telepon. Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi dan Hak Jawab bagi pihak-pihak terlapor sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Saat ini, kasus dugaan perzinaan yang melibatkan oknum pendidik ASN dan suami orang tersebut sepenuhnya berada dalam penanganan penyidik Ditreskrimum Polda Lampung untuk membuktikan pemenuhan unsur pidana sesuai hukum yang berlaku. (Red)