
Bandarlampung, sinarlampung.co – Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dengan tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk diteliti.
Uji Nyali Polda Lampung di Balik Penggeledahan Rumah Sekda Lamteng: Siapa Menyusul Welly Adiwantra?
Pelimpahan berkas tahap satu ini dilakukan usai penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap Welly dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Meskipun berkas telah dilimpahkan, pihak kepolisian hingga kini belum melakukan penahanan terhadap Welly.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol. Heri Rusyaman, menyatakan bahwa keterangan yang disampaikan tersangka dalam pemeriksaan resmi tidak jauh berbeda dari saat proses penyelidikan awal.
“Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sudah selesai. Hasilnya relatif sama dengan keterangan saat penyelidikan. Setiap jawaban merupakan hak tersangka, namun penyidikan tetap berjalan objektif,” ujar Heri di Mapolda Lampung, Senin 20 Juli 2026.
Heri menambahkan, saat ini penyidik fokus menunggu hasil penelitian berkas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Berkas sudah kami kirim ke Kejaksaan hari ini. Jika dinyatakan lengkap (P-21), kami segera melangkah ke tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pengadaan tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemkab Lampung Tengah. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp7,38 miliar.
Terkait mekanik pengembalian kerugian negara, penyidik masih berkoordinasi dan menunggu petunjuk teknis dari JPU. Selain itu, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi ahli, termasuk auditor keuangan dan ahli hukum pidana.
Atas perbuatannya, Sekda Lampung Tengah dijerat menggunakan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. (Red)