
Bandarlampung, sinarlampung.co – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung kembali memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, pada Kamis (16/7/2026). Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami aliran dana kasus dugaan korupsi perekrutan tenaga honorer di Pemerintah Kota Metro, sekaligus membuka peluang adanya tersangka baru.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti. ”Hari ini, sesuai jadwal Subdit III Tipidkor, kami memanggil saudara Welly Adiwantra,” ujar Heri, Kamis 16 Juli 2026.
Menurut Heri, penyidik tidak hanya menguji keterangan Welly sebagai tersangka, tetapi juga menggali informasi baru guna mengembangkan perkara tersebut. Segala hal yang berkaitan dengan kerugian negara dan tindakan lain yang relevan akan didalami.
Hasil pemeriksaan ini nantinya akan dianalisis bersama alat bukti lain untuk melihat keterlibatan pihak lain yang ikut bertanggung jawab. ”Kami lihat perkembangannya ke depan, apakah ada informasi baru yang mengarah kepada pihak lain. Saat ini, yang bersangkutan kooperatif dan sedang menjalani pemeriksaan,” tambah Heri.
Saat ini, penyidik fokus melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi, ahli, serta tersangka sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Kami sinkronkan dulu semua alat bukti agar segera lengkap dan ada kepastian hukum,” tuturnya.
Mengenai kemungkinan penahanan terhadap Welly, Heri menegaskan bahwa keputusan tersebut belum diambil. Penyidik masih harus melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. “Soal penahanan merupakan kewenangan subjektif penyidik,” tegasnya.
Diperiksa Maraton Sejak Rabu
Sebelumnya, Welly Adiwantra dilaporkan telah menjalani pemeriksaan maraton pada Rabu (15/7/2026). Hingga pukul 22.30 WIB, Welly masih berada di ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi saat Welly menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro. Kasus ini mencuat dan menyita perhatian publik setelah hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya kerugian keuangan negara.
Polda Lampung sendiri telah menetapkan Welly sebagai tersangka setelah mengantongi alat bukti yang cukup. Di sisi lain, kuasa hukum Welly menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan membantah sejumlah tuduhan yang disangkakan kepada kliennya. (Red)