
Kota Metro, sinarlampung.co – Hampir delapan bulan proses hukum perkara dugaan korupsi 387 tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro berjalan, mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan. Sebanyak 29 orang saksi telah diperiksa, termasuk menunggu hasil audit BPK untuk menentukan nilai kerugian keuangan negara yang sebelumnya diperkirakan mencapai Rp11 miliar.
Pada Jumat (19/6/2026), beredar video di sejumlah grup WhatsApp yang memperlihatkan pihak Ditreskrimsus Polda Lampung didampingi tim dari Polres Lampung Tengah melakukan penggeledahan di kediaman Sekretaris Daerah Lampung Tengah berinisial WA. Dalam video tersebut disebutkan bahwa WA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Status oknum anggota DPRD berinisial AM dan mantan ASN berinisial EA yang sebelumnya turut disebut dalam proses penyidikan kini menjadi tanda tanya publik.
Beredarnya video tersebut menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat terkait proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Publik mempertanyakan mengapa oknum anggota DPRD berinisial AM dan mantan Kabid BKPSDM Kota Metro berinisial EA hingga kini belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, nama keduanya telah beberapa kali muncul dalam pemberitaan media dan disebut-sebut akan lebih dahulu menjadi tersangka berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang sebelumnya menjadi sumber informasi media.
Dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan bahwa peran WA masih didalami penyidik. Namun kini, nama yang bersangkutan justru disebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam penyidikan kasus honorer fiktif Metro ini, perhatian publik memang tertuju pada sosok WA atau Welly Adiwantra yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah.
Dugaan penyimpangan tersebut disebut terjadi saat yang bersangkutan masih bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Metro. Penyidik mendalami apakah kebijakan pengangkatan honorer tersebut berkaitan langsung dengan kewenangan jabatan yang pernah diembannya.
“Permasalahannya muncul ketika yang bersangkutan sudah tidak menjabat lagi di Metro atau sudah pindah tugas. Namun penggunaan dana tersebut tetap dianggap menjadi kerugian negara karena tidak digunakan sebagaimana mestinya,” jelas Heri.
Artinya, saat itu sempat terjadi perbedaan komunikasi antara WA dengan mantan Wali Kota Metro melalui istrinya berinisial SN dan adik iparnya berinisial EI yang meminta perpanjangan SK-SPMT THL sebanyak 224 orang sekitar pertengahan tahun 2025, menjelang Pilkada.
Namun, sebagai Kepala BKPSDM, WA disebut menolak karena adanya larangan pengangkatan honorer dan lebih fokus pada proses pengangkatan PPPK. Berdasarkan fakta lapangan dan hasil penyidikan yang berkembang, muncul dugaan adanya pemalsuan dokumen tanda tangan Kepala BKPSDM. Terhitung sejak Januari hingga Mei 2025, disebut muncul perpanjangan dan penerbitan SK-SPMT THL baru, sementara pada periode tersebut WA sedang menjalani cuti dan jabatannya telah diisi oleh pelaksana tugas (Plt). (Red)