
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Jumat, 19 Juni 2026, menjadi hari yang panjang bagi penegakan hukum di Bumi Ruwa Jurai. Sebuah video amatir memperlihatkan tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bersama Polres Lampung Tengah merangsek masuk dan menggeledah kediaman Welly Adiwantra (WA), Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah, yang juga Ipar eks Bupati Ardito.
Penggeledahan tersebut berujung pada penetapan status tersangka terhadap WA. Namun, alih-alih meredakan tensi, penetapan ini justru membuka kotak pandora: Mengapa pusaran korupsi yang terjadi di Kota Metro ini justru menjerat pejabat yang kini berdinas di Lampung Tengah? Kapan giliran para aktor intelektual lokal di Metro diseret ke pengadilan?
Jantung dari skandal ini sebenarnya sederhana namun sistemis: pengadaan 387 Tenaga Harian Lepas (THL) fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro. Proyeksi kerugian negara tak main-main, mencapai Rp11 miliar.
Perekrutan ini sejak awal cacat moral dan hukum. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN secara eksplisit melarang pengangkatan tenaga honorer baru. Namun, di bawah meja birokrasi Metro, regulasi tersebut ditabrak.
“Estimasi kerugian negara sebesar Rp11 miliar ini berakar pada tata kelola pembayaran honorarium Tenaga Harian Lepas yang tetap dipaksakan meskipun dasar jabatan yang menaunginya sudah berakhir,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman.
Bagi penyidik, mencairkan uang rakyat untuk pos yang tidak memiliki dasar hukum administrasi adalah delik formil korupsi yang nyata. Menarik WA ke dalam pusaran kasus ini memerlukan kilas balik ke tahun 2025, saat ia masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.
Menjelang kontestasi Pilkada, tensi politik meninggi. Lingkaran dalam kekuasaan eksekutif saat itu—yang diduga digerakkan oleh SN (istri mantan wali kota) dan EI (adik ipar)—mendesak WA untuk menerbitkan perpanjangan SK dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi 224 THL.
WA bergeming. Ia menolak karena tahu hal itu melanggar undang-undang dan daerah sedang fokus pada pengangkatan PPPK. Namun, benteng birokrasi itu jebol saat WA mengambil cuti resmi pada periode Januari hingga Mei 2025. Di bawah kendali Pelaksana Tugas (Plt), SK-SPMT siluman itu mendadak terbit. Penyidikan polisi mengendus adanya pemalsuan tanda tangan milik WA agar kas daerah bisa dicairkan.
Jika WA dibidik atas perannya dalam rantai kebijakan, publik kini mendesak polisi menyentuh klaster lapangan: para calo anggaran yang meraup untung dari keringat rakyat.
Dari ratusan THL fiktif tersebut, polisi menemukan klaster khusus berisi 91 orang. Di sinilah nama AM, oknum Anggota DPRD Kota Metro dari Fraksi Demokrat, disebut-sebut sebagai aktor utama. AM diduga kuat mengondisikan kuota dan memungut setoran uang tunai dari para calon THL dengan nominal yang bervariasi.
Dalam mengeksekusi anggarannya, AM diduga dibantu oleh EA, yang saat itu menjabat Kepala Bidang di BKPSDM Metro. Menyadari posisinya terjepit oleh aroma penyidikan, EA belakangan diketahui langsung mengundurkan diri dari status ASN-nya.
Hingga hari ini, AM dan EA belum menyusul WA sebagai tersangka. Ketimpangan ini sempat memicu rumor liar di publik mengenai adanya intervensi politik tingkat tinggi atau “perang bintang” yang membuat penyidik gamang. Namun, Ditreskrimsus Polda Lampung membantah dan menegaskan mereka hanya bergerak berbasis kecukupan alat bukti.
“Kami tinggal memfokuskan pada unsur ‘barang siapa’-nya. Gelar perkara lanjutan dilakukan untuk menentukan siapa saja yang harus bertanggung jawab secara hukum,” tegas Kombes Pol Heri Rusyaman sebelum operasi penggeledahan dilakukan.
Secara logika penganggaran, pos belanja pegawai untuk ratusan THL fiktif ini tidak mungkin lolos tanpa persetujuan bersama. Aliran dana ini dipastikan melibatkan pembahasan di tingkat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) eksekutif dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Metro.
Penggeledahan di rumah Sekda Lampung Tengah barulah riak pertama. Ujian sesungguhnya bagi korps Adhi Pradana adalah keberanian mereka untuk menyeret oknum legislatif dan eks pejabat Metro yang ikut menikmati aliran dana Rp11 miliar tersebut ke meja hijau. (Red)