
Lampungselatan, sinarlampung.co – Di atas lembaran Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2026, deretan angka itu berdiri tegak. Ketukan palu kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan pada Rabu, 2 September 2026, mematenkan porsi belanja daerah sebesar Rp2,292 triliun, meninggalkan celah defisit sebesar Rp267,35 miliar.
Namun, di balik riuk kesepakatan anggaran daerah itu, perhatian publik mendadak tertuju pada satu pos yang membengkak: anggaran Sekretariat DPRD Lampung Selatan yang menembus angka sekitar Rp79 miliar.
Angka Rp79 miliar memang merupakan pagu alokasi penunjang kegiatan dewan, bukan dana tunai yang telah habis dibelanjakan. Namun, bagi masyarakat Lampung Selatan, besarnya alokasi dana rumah tangga para wakil rakyat itu memancing pertanyaan mendasar tentang asas kepatutan dan kejelasan manfaatnya.
Hingga rincian APBD Perubahan itu ditetapkan, publik belum mendapatkan rincian transparan mengenai porsi pembagian dana jumbo tersebut. Berapa miliar yang mengalir untuk rombongan kunjungan kerja (kunker) dan perjalanan dinas? Berapa yang terserap untuk rapat-rapat hotel, konsumsi, akomodasi, hingga honorarium tenaga ahli?
Sorotan paling tajam mengarah pada tradisi perjalanan dinas dewan. Selama ini, akuntabilitas kunker kerap berhenti di atas kertas: lengkapnya surat tugas, mulusnya kwitansi penginapan, dan tebalnya laporan administratif. Padahal, publik menagih hasil nyata dari setiap rupiah yang dihabiskan ke luar daerah—apakah membawa pulang rekomendasi kebijakan yang berdampak, atau sekadar formalitas pengeluaran kas negara.
Pernyataan Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama yang menekankan bahwa ukuran keberhasilan APBD berada pada manfaat riil masyarakat, kini diuji. Di tengah kapasitas pendapatan daerah yang berada di angka Rp2,025 triliun, transparansi atas penggunaan dana Rp79 miliar di Sekretariat DPRD menjadi taruhan atas kepercayaan publik Kalianda dan sekitarnya. (Red)