
Bandarlampung, sinarlampung.co – Sikap keterbukaan informasi Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Lampung kembali disorot. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung menilai BPJN Lampung tidak profesional dan lambat dalam merespons permohonan informasi publik terkait pengerjaan dua proyek infrastruktur jalan nasional di Lampung Barat dan Pesisir Barat.
Monopoli Proyek di BPJN Lampung: Kebetulan Statistik atau Desain Pengadaan?
Proyek Pelebaran Jalan Padang Cermin–Kiluan Senilai Rp48,2 Miliar Dituding Dikerjakan Asal-asalan
Ketua MTM Lampung, Ashari Hermansyah, mengungkapkan bahwa pihak BPJN Lampung terkesan mengabaikan batas waktu tanggapan informasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Tak hanya itu, di tengah proses administratif hukum publik yang sedang berjalan, MTM mendapati dugaan tindakan intimidasi oleh oknum luar yang diutus oleh pihak BPJN.
Kronologi dan Ranah Sengketa Informasi
11–12 Juli 2026: Tim MTM melakukan survei dan investigasi lapangan pada proyek Preservasi Jalan & Jembatan Ruas Bts. Prov. Bengkulu – Sp. Gunung Kemala – Padang Tambak (Lampung Barat) serta Sp. Gunung Kemala – Sanggi (Pesisir Barat).
14 Juli 2026: MTM melayangkan dua surat konfirmasi resmi kepada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Lampung. Namun hingga batas waktu 10+7 hari kerja, surat tersebut tidak diindahkan.
14 Agustus 2026: MTM mengajukan Surat Keberatan atas Permohonan Informasi Publik kepada Atasan PPID BPJN Lampung sesuai Pasal 36 ayat (1) UU KIP.
3 September 2026: Di tengah tenggat waktu permohonan, Ketua MTM Ashari mengaku mendatangi rumahnya oleh oknum ketua paguyuban seni bela diri berinisial Sudarxx bersama RT setempat. Oknum tersebut mengklaim diminta oleh staf PPK BPJN Wilayah 2 (Ervan) untuk “menyelesaikan” persoalan proyek.
1 September 2026 (Pukul 17.30 WIB): BPJN Lampung baru menyerahkan petikan surat jawaban klarifikasi tertanggal 19 Agustus 2026 yang ditandatangani Plt. Kepala BPJN Lampung, Giri Yudhono, beserta Satker PJN Wilayah II Toto Suharto dan PPK 2.2 R. Abadirulian Ervantara serta PPK 2.3 Paksi Aan Syuryadi.
Tanggapan BPJN Lampung dan Sikap MTM
Dalam surat klarifikasinya (PW0302/B/Bpjn8/2026/26 dan PW0302/B/Bpjn8/2026/27), Plt. Kepala BPJN Lampung Giri Yudhono menerangkan bahwa kedua paket tersebut menggunakan skema long segment TA 2026 yang berjalan sesuai Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Rev. 2. Pihaknya menyatakan pengujian baja tulangan dan matras bronjong telah memenuhi syarat teknis laboratorium independent.
Kendati demikian, Ketua MTM Ashari Hermansyah menegaskan bahwa jawaban tertulis BPJN tersebut belum memenuhi kualifikasi informasi publik yang dimohonkan. BPJN dinilai enggan melampirkan dokumen pendukung utama berupa salinan kontrak kerja dan gambar kerja (For Construction).
“Sengketa ini adalah mekanisme informasi publik sesuai UU KIP. Kami menyesalkan adanya oknum luar yang didatangkan ke kediaman kami. Terlebih, dokumen kunci seperti kontrak dan gambar kerja yang kami minta hingga kini belum ditunjukkan secara transparan,” tegas Ashari, Sabtu (5/9/2026). (Red0