
Tanggamus, sinarlampung.co – Pembangunan Program Kampung Nelayan Merah Putih Tahap II di Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, yang merupakan program strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), mendapat sorotan dari warga setempat.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Tahap II di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung Tahun 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp11.655.300.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025. Proyek ini memiliki waktu pelaksanaan selama 172 hari kalender dengan masa pemeliharaan 180 hari kalender dan dikerjakan oleh PT. Nara Tunas Karya.
Program Kampung Nelayan Merah Putih sendiri bertujuan mengubah permukiman pesisir tradisional menjadi pusat pertumbuhan ekonomi modern yang produktif. Program tersebut difokuskan pada pengentasan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan nelayan, penyediaan fasilitas rantai dingin seperti cold storage dan pabrik es, serta penguatan rantai pasok sektor perikanan dari hulu hingga hilir.
Namun demikian, seorang warga Kecamatan Limau berinisial MR (45) mengkritik pelaksanaan proyek tersebut. Menurutnya, material pasir yang digunakan dalam pembangunan diduga berasal dari pasir laut di wilayah setempat.
“Kami berharap penggunaan material dalam proyek ini benar-benar sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan yang berlaku. Jika benar menggunakan pasir laut, tentu harus dipastikan telah memenuhi persyaratan teknis dan tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun kualitas bangunan,” ujar MR kepada awak media, Selasa (21/7/2026).
Warga berharap seluruh pihak yang memiliki kewenangan, mulai dari konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga instansi terkait, dapat meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek agar mutu pekerjaan sesuai dengan spesifikasi kontrak dan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat juga menginginkan adanya transparansi dalam proses pembangunan sehingga tujuan Program Kampung Nelayan Merah Putih untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dapat tercapai secara optimal tanpa menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Saat di konfirmasi PT Nara tunas Karya Belum memberikan klarifikasi resmi terkait penggunaan matrial yang diduga tidak sesuai dengan juknis, dalam pengerjaan pembangunan kampung nelayan Tersebut. (Red)