
Tanggamus, sinarlampung.co – Proyek pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Tanggamus yang digadang-gadang menjadi fasilitas kesehatan unggulan daerah kini mangkrak. Pembangunan gedung megah beranggaran Rp9,22 miliar yang berdiri di Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Kota Agung—berjarak hanya sekitar 50 meter dari Rumah Dinas Bupati Tanggamus—terhenti di tengah jalan dan hanya terealisasi sekitar 50 persen.
Mangkraknya proyek tersebut memicu sorotan tajam dan kekecewaan masyarakat. Pasalnya, peletakan batu pertama (groundbreaking) yang dilakukan secara seremonial oleh Bupati Tanggamus, Moh. Saleh Asnawi, pada 25 Agustus 2025 lalu sempat melambungkan harapan warga akan hadirnya pelayanan kesehatan yang mumpuni.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tanggamus, Dr. Harry, menegaskan bahwa penghentian proyek dilakukan karena kontraktor pelaksana, PT Anugrah Jaya Abadi, terbukti tidak kompeten dan gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai batas waktu yang ditetapkan.
“Intinya rekanan tidak mampu dan saya nilai kurang berkompeten menangani pekerjaan berukuran besar. Banyak prosesnya kenapa akhirnya pekerjaan ini kita hentikan,” tegas Dr. Harry saat dikonfirmasi wartawan waktu lalu.
Dr. Harry menerangkan bahwa pembayaran kepada pihak ketiga telah disesuaikan secara ketat berdasarkan hasil progres fisik di lapangan yang baru mencapai 50 persen lebih. Sisa anggaran proyek yang tidak terserap kini mengendap di kas daerah sebagai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.
Guna mengantisipasi tuduhan penyelewengan, pihak Dinkes Tanggamus mengklaim telah mengandeng aparat penegak hukum dan lembaga pemeriksa: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit fisik bangunan dan pembayaran. Hasilnya dinyatakan bersih tanpa temuan kelebihan bayar.
Proses pemutusan kontrak dan audit kelanjutan didampingi oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus. Dinkes sedang melakukan penghitungan ulang sisa volume pengerjaan untuk diajukan kembali dalam tender ulang tahun depan.
Mangkraknya fisik bangunan ini turut berdampak pada penundaan pengiriman sarana dan prasarana (sarpras) penunjang medis dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Pihak Dinkes mengaku telah bersurat ke pemerintah pusat untuk menahan pengiriman alat medis hingga gedung fisik siap digunakan secara aman.
Masyarakat dan pegiat kontrol sosial di Tanggamus mendesak aparat penegak hukum untuk tetap melakukan pendalaman secara objektif guna memastikan ada atau tidaknya indikasi perbuatan melawan hukum maupun kelalaian dalam proses perencanaan serta lelang awal proyek bernilai miliaran rupiah tersebut. (Red)