
Tulanhbawang, sinarlampung.co – Dugaan penyimpangan dana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Tulang Bawang memicu ketegangan baru. Pihak Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dan Pimpinan SPBU BUMD diduga mengutus orang kepercayaan untuk mendatangi kediaman jurnalis guna menghentikan alur peliputan kasus tersebut.
SPBU BUMD Tulang Bawang Diduga Jadi Sarang Pelangsir Bio Solar, Proses Hukum di Kejari Dipertanyakan
Wartawan Diintimidasi Saat Wawancarai Anggota DPRD Bandar Lampung di PN Tanjungkarang
LSM Fortuba Desak Kejari Menggala Segera Tetapkan Tersangka Korupsi BUMD PT Tulang Bawang Jaya
Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang utusan mendatangi langsung rumah tim media di kawasan Jalan Tiga, Perumahan Talang Tembesu, Tulang Bawang. Utusan tersebut menyampaikan wacana agar pemberitaan terkait dugaan korupsi BUMD tidak dilanjutkan.
Dalam aksinya, utusan tersebut mengklaim bahwa kelanjutan pemberitaan dapat berdampak luas terhadap sejumlah pihak, termasuk pejabat terkait, oknum jurnalis, lembaga, hingga potensi berkembangnya praktik premanisme di lingkungan BUMD.
Namun, kedatangan utusan tersebut tidak disertai dengan penyerahan bukti sanggahan, data pembanding, maupun penjelasan resmi terkait tata kelola keuangan BUMD yang tengah disorot.
Seorang sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intervensi terhadap kerja-kerja jurnalistik dan upaya membungkam keterbukaan informasi.
Marak Pungli dan Penggelembungan Kuota BBM di SPBU BUMD Tulang Bawang?
“Mereka tidak datang membawa dokumen klarifikasi atau membuka laporan keuangan secara transparan, melainkan meminta berita dihentikan. Jika pengelolaan dana BUMD memang sesuai aturan, seharusnya ditunjukkan melalui audit independen atau laporan resmi,” ujar sumber tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemkab Tulang Bawang maupun Direksi BUMD belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan intervensi peliputan maupun substansi dugaan penyelewengan anggaran tersebut.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan dapat menggunakan mekanisme Hak Jawab atau melayangkan sanggahan resmi berbasis data, bukan melalui tekanan di lapangan. (Red)