
JAKARTA, sinarlampung.co — Nama Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendadak mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tahun 2023–2024 yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).
Isu tersebut mengemuka saat Direktur PT Anugerah Citra Mulia, Ahmad Taufik, dihadirkan sebagai saksi dan dicecar Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai poin keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam BAP yang dibacakan JPU, Ahmad sempat menyebut adanya dugaan aliran uang fee yang ditujukan kepada mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Uang tersebut disinyalir berkaitan dengan kepentingan pribadi Yaqut, salah satunya untuk membiayai rencana mengambil alih (take over) kepemimpinan PKB dari Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Di hadapan Majelis Hakim, JPU KPK membacakan petikan BAP milik saksi Ahmad Taufik yang memuat dugaan penggunaan dana tersebut.
“Sepemahaman saya, pemberian uang kepada Isfah Abidal Aziz digunakan oleh Saudara Yaqut Cholil Qoumas untuk kepentingan pribadi Yaqut Cholil Qoumas. Di antaranya untuk take over Partai PKB. Namun pada akhirnya tidak jadi dilakukan karena perubahan peta politik,” bunyi frasa BAP yang dibacakan Jaksa KPK.
Saat diminta mengonfirmasi poin BAP tersebut, Ahmad Taufik sempat ragu dan meminta petunjuk kepada Ketua Majelis Hakim sebelum menjawab.
“Eee… Ini kira-kira, Yang Mulia, izin… Ini harus saya jawab atau tidak, Yang Mulia?” tanya Ahmad.
“Harus dijawab. Iya,” tegas Ketua Majelis Hakim.
Mendapat arahan tersebut, Ahmad menegaskan bahwasanya ia tidak pernah mengetahui atau melihat secara langsung rencana pengambilalihan partai politik tersebut. Informasi itu murni hanya didengarnya dari cerita mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag, Agus Syafii.
“Saya cuma mendengar dari Pak Agus Syafii, Yang Mulia. Tapi tidak serta-merta itu dilakukan oleh Gus Yaqut. Pak Agus pernah cerita seperti itu, saya cuma mendengar,” terang Ahmad.
Saksi Ahmad Taufik juga mengklarifikasi penggunaan frasa dalam BAP bentukan penyidik yang dinilainya kurang tepat dan menimbulkan tafsir ganda.
Ia menjelaskan bahwasanya penyusun BAP menuliskan kalimat “sepemahaman saya”, padahal posisi pengetahuannya sebatas de auditu atau mendengar keterangan dari pihak ketiga (hearsay).
“Iya, itu yang ditulisnya ‘sepemahaman saya’, padahal saya itu cuma mendengar, Yang Mulia,” ujar Ahmad meluruskan.
Majelis Hakim lantas mencatat klarifikasi saksi bahwa informasi terkait isu aliran dana untuk take over PKB tersebut bukan merupakan fakta yang disaksikan langsung oleh saksi, melainkan keterangan yang diperoleh dari cerita orang lain.
Kebenaran materiil atas isu aliran fee tersebut kini menjadi wewenang Majelis Hakim untuk menilainya berdasarkan pembuktian silang dan alat bukti lain selama proses persidangan berlangsung. (Red)