
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Lebih dari 400 Kepala Keluarga (KK) dari delapan desa di Kabupaten Lampung Timur mendatangi Polda Lampung, Rabu (30 September 2026).
Didampingi YLBHI-LBH Bandar Lampung, warga yang diwakilkan oleh lima orang koordinator desa itu, resmi melaporkan dugaan mafia tanah ke Polda Lampung.
Bukan Sengketa Biasa
Warga menilai kasus ini bukan sekadar sengketa antar warga.
Tanah yang selama ini mereka kuasai dan garap sebagai sumber hidup, kini berhadapan dengan klaim sepihak, dokumen baru, dan upaya pengalihan hak.
LBH menduga ada rangkaian praktik sistematis, mulai dari dugaan pemalsuan dokumen, permainan administrasi pertanahan, hingga penyalahgunaan wewenang.
“Ini harus dibongkar sampai ke aktor intelektualnya. Siapa yang mengendalikan, siapa yang menikmati keuntungan,” kata Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, M. Arif Ridho Tawakal, S.H.
Bawa Bukti Awal
Saat melapor, warga juga menyerahkan sejumlah bukti awal. Di antaranya surat pernyataan penguasaan tanah, riwayat tanah, dan kronologi persoalan yang dialami.
Bukti itu diharapkan menjadi pintu masuk penyidik untuk menelusuri asal-usul dokumen, proses administrasi, hingga keterlibatan para pihak.
Desak Polda Usut Tuntas
LBH menegaskan, Polda Lampung punya tanggung jawab untuk memproses laporan ini secara transparan dan profesional.
Mereka mendesak penyidik tidak berhenti pada pelaku lapangan, tapi juga memeriksa pihak yang diduga mengatur, memerintahkan, dan memfasilitasi praktik tersebut.
Selain penegakan pidana, LBH juga meminta adanya pemulihan hak warga jika terbukti ada perampasan hak secara melawan hukum.
Minta Perlindungan Pelapor
LBH juga mendesak Polda memberikan perlindungan kepada warga pelapor. Keberanian 400 KK menempuh jalur hukum jangan sampai berbalas intimidasi atau kriminalisasi.
“Bagi masyarakat, perjuangannya sederhana. Tanah sebagai ruang hidup tidak boleh dirampas lewat permainan dokumen. Hukum harus hadir mengembalikan hak pemiliknya,” tutup Arif. (Red)