
Pesawaran, sinarlampung.co – Sumber pembiayaan proyek revitalisasi Gedung DPRD Kabupaten Pesawaran senilai Rp7.099.592.930 perlu diperjelas. Pasalnya, terdapat perbedaan informasi antara papan proyek yang terpasang di lokasi dengan data pengadaan yang tersedia secara daring.
Pada papan informasi proyek, pekerjaan tersebut mencantumkan Sumber Dana: APBN 2025. Papan itu juga memuat nomor kontrak PPK/KTR/CK.01/PUPR-PSW/2026, jangka waktu pelaksanaan 112 hari kalender, serta nama pelaksana CV Al Faiz Constructions.
Sementara itu, data pengadaan yang tersedia secara daring mencatat kegiatan revitalisasi Gedung DPRD Kabupaten Pesawaran melalui APBD Tahun Anggaran 2026.
Data tersebut juga mencantumkan paket perencanaan dan pengawasan kegiatan sebagai bagian dari pengadaan tahun anggaran 2026.
Perbedaan informasi mengenai sumber pembiayaan itu kemudian menjadi perhatian LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung. Organisasi tersebut meminta pihak terkait memberikan penjelasan berdasarkan dokumen resmi mengenai sumber dana yang sebenarnya digunakan untuk pekerjaan fisik dengan nilai kontrak Rp7,09 miliar tersebut.
Terlebih, DPRD Kabupaten Pesawaran sebelumnya menyetujui pembahasan pinjaman daerah sebesar Rp70 miliar dalam rangka perubahan APBD 2026.
Namun, keberadaan pinjaman daerah tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa proyek revitalisasi Gedung DPRD dibiayai dari pinjaman tersebut. Hubungan antara sumber pembiayaan dan paket pekerjaan tetap perlu dipastikan melalui dokumen resmi.
Untuk memastikan nilai dan komponen pekerjaan, LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung kemudian melayangkan Surat Permintaan Informasi Publik kepada PPID Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Salah satu dokumen yang diminta adalah Rencana Anggaran Biaya (RAB) pelaksanaan revitalisasi atau pembangunan ornamen Gedung DPRD Pesawaran.
Selain RAB, permintaan informasi tersebut juga diarahkan pada dokumen pendukung yang dapat menjelaskan komponen pekerjaan, spesifikasi serta besaran anggaran dalam proyek tersebut.
Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung, Mahmuddin, mengatakan permintaan dokumen dilakukan agar pengawasan terhadap proyek dapat dilakukan berdasarkan data yang dapat diverifikasi.
“Kami tidak ingin membuat opini tanpa dasar. Justru kami meminta RAB dan dokumen pendukung melalui jalur PPID agar pengawasan yang dilakukan dapat akurat,” kata Mahmuddin.
Menurut dia, dokumen tersebut penting untuk memastikan kesesuaian antara nilai kontrak, pekerjaan yang dilaksanakan, spesifikasi serta sumber dana yang tercantum dalam administrasi proyek.
“Kalau memang anggarannya sesuai kontrak, gambar, spesifikasi dan sumber dana yang sebenarnya, maka semuanya akan menjadi jelas kepada masyarakat,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan RAB maupun perbedaan informasi sumber dana proyek revitalisasi Gedung DPRD tersebut.
Keterangan dari PUPR diperlukan untuk menjelaskan apakah pencantuman APBN 2025 pada papan proyek merupakan informasi yang sesuai dengan dokumen pembiayaan pekerjaan, atau terdapat penjelasan administratif lain yang menyebabkan perbedaan dengan data pengadaan yang mencatat APBD 2026. (Red)