
Bandarlampung, sinarlampung.co – Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa (APP), akhirnya mendatangi Mapolda Lampung pada Kamis (1/10/2026). Pemeriksaan ini dilakukan terkait pengusutan dugaan kasus penipuan proyek fiktif pembangunan Markas Kodam XXI/Raden Intan di kawasan Kota Baru.
Didampingi tim kuasa hukumnya, pria yang akrab disapa Apri tersebut menjalani pemeriksaan klarifikasi di Ruang Unit III Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung. Kehadirannya dilakukan setelah sebelumnya sempat mangkir dari panggilan pertama penyidik.
Sementara itu, saksi lain berinisial RY (Riyan Saputra), warga Kenali Asam Bawah, Kota Jambi, kembali tidak memenuhi panggilan penyidik meski telah dilayangkan surat undangan klarifikasi kedua.
Seorang perwira di Ditreskrimum Polda Lampung membenarkan perkembangan proses penyelidikan perkara tersebut.
“Ya, baru satu orang yang diundang untuk klarifikasi atau dimintai keterangan saksi yang hadir atas nama APP. Satu saksi lagi berinisial RY sudah dua kali dilayangkan undangan tetapi belum hadir. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar perwira tersebut.
Pengusutan perkara ini mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/621/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 15 Agustus 2026, yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/437/VIII/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 20 Agustus 2026.
Sebelumnya, penyidik melayangkan surat undangan klarifikasi bertanggal 23 September 2026 yang ditandatangani Kasubdit II Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Feizal Reza Harahap, atas nama Dirreskrimum Polda Lampung.
Dalam surat tersebut, kedua saksi sedianya dijadwalkan menjalani pemeriksaan terpisah pada Senin (28/9/2026) lalu. Namun, pemeriksaan baru terealisasi untuk saksi APP pada Kamis (1/10/2026) setelah memenuhi panggilan susulan. (*)