
Pesawaran, sinarlampung.co – Pembangunan konstruksi penguat tebing sungai di Dusun 2, Desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, memicu sorotan publik. Pekerjaan yang dibiayai anggaran daerah tersebut disinyalir mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta berjalan tanpa transparansi.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Jumat (2/10/2026), aktivitas pengerjaan tebing sungai tampak terus berlangsung. Namun, para buruh bekerja di area terjal tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti helm proyek, sepatu keselamatan, maupun rompi.
Kondisi tersebut diduga menabrak Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Kejelasan mengenai penyedia jasa resmi kian kabur usai kepala tukang di lokasi mengaku tidak mengetahui nama perusahaan atau kontraktor pemenang lelang proyek tersebut.
“Kami tidak tahu, Bang. Kami cuma meneruskan pengerjaan kemarin yang sempat terhenti atau mangkrak. Kami di sini hanya pekerja gaji harian, jadi siapa kontraktor resminya kami tidak tahu. Kami bekerja atas perintah Pak Adi dari Bandar Lampung,” ungkap kepala tukang di lokasi, Jumat (2/10/2026).
Pernyataan ini memicu dugaan adanya praktik pengalihan pekerjaan (subkontrak ilegal) atau ketidakjelasan status penanganan proyek mangkrak yang tidak sesuai dengan Regulasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres No. 12 Tahun 2021).
Selain isu K3 dan legalitas pelaksana, proyek yang telah berjalan hampir satu bulan ini juga belum memasang Papan Informasi Proyek di area kegiatan. Hal ini disinyalir melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Warga setempat mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Inspektorat Kabupaten Pesawaran untuk turun langsung mengaudit fisik bangunan, spesifikasi material, serta kejelasan alokasi anggaran proyek tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih mengupayakan konfirmasi dan hak jawab resmi dari Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta kontraktor pelaksana terkait. (Tim/*)