
Jakarta, sinarlampung.co – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini berkaitan erat dengan dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara hukum PT Asabri (Persero).
Kejagung Perintahkan Kejati Seluruh Indonesia Hentikan Pengumpulan Data Program Makan Bergizi Gratis
Jampidsus Buka Suara Soal Penggeledahan Rumah Sentul dan Kafe Cipete oleh Polri
Menariknya, meski status tersangka ditetapkan oleh pihak kepolisian, penanganan penyidikan perkara ini resmi dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Polri dan Kejaksaan Agung telah bersepakat bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara, termasuk kasus FA, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sebagai bagian dari penguatan sinergitas antarlembaga,” ujar Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Selain Febrie, polisi juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka pencucian uang. Tersangka DR telah resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026).
Rudi Margono Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus
Seiring dengan penetapan status hukumnya, Febrie Adriansyah mengajukan pengunduran diri dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026). Langkah tersebut langsung disetujui oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pengunduran diri tersebut merupakan komitmen Febrie untuk menjaga integritas dan objektivitas proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
Guna menjaga kelancaran tugas di Korps Adhyaksa, Jaksa Agung bergerak cepat dengan menerbitkan Surat Perintah Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026. Jaksa Agung menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus. Rudi Margono saat ini juga menjabat definitif sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Pergantian kepemimpinan ini ditegaskan tidak akan memengaruhi penanganan perkara korupsi lainnya yang sedang ditangani Kejagung.
Penggeledahan Rumah Sentul dan Tanggapan Febrie
Sebelum penetapan tersangka diumumkan, tim penyidik Kortastipidkor Polri telah memeriksa 15 saksi, dua ahli, serta menggeledah 13 lokasi strategis. Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah pribadi Febrie di kawasan Sentul, Bogor, serta kediamannya di Cipete, Jakarta Selatan.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk dokumen, uang tunai dalam jumlah besar, hingga emas batangan yang ditaksir seberat 74 kilogram.
Menanggapi penggeledahan tersebut, Febrie Adriansyah sempat memberikan klarifikasi saat menggelar konferensi pers terakhirnya di Gedung Bundar Kejagung pada Jumat (10/7/2026) siang.
“Mengenai uang dan temuan emas yang dipertanyakan, itu semua ada pemiliknya, ada kegiatannya, dan ada pihak penerima kegiatannya. Semuanya bisa dibuktikan. Namun, tentu penjelasannya tidak melalui forum jumpa pers ini, melainkan melalui mekanisme hukum yang sesuai prosedur,” tegas Febrie.
Atas dugaan perbuatannya, Febrie dijerat dengan pasal berlapis menggunakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang TPPU, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. (red/**)