
Jakarta, sinarlampung.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia secara resmi memerintahkan para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Instruksi tegas tersebut tertuang dalam surat resmi Nomor: B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan di Jakarta, tertanggal 10 Juli 2026. Surat yang bersifat biasa itu ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) selaku penyidik, Syarief Sulaeman Nahdi.
Langkah penghentian ini sekaligus menganulir atau menindaklanjuti surat perintah sebelumnya, yakni Nomor: B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026.
Pada surat bulan Juni tersebut, Kejagung awalnya memerintahkan jajaran Kajati di seluruh tanah air untuk melakukan inventarisasi serta menyampaikan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan Program MBG yang dijalankan oleh Badan Gizi Nasional.
Namun, arah kebijakan berubah setelah adanya disposisi langsung dari Jaksa Agung Republik Indonesia. Disposisi tersebut merespons Laporan Pemberitaan Media yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Laporan itu menyoroti adanya aktivitas pengumpulan data dan keterangan terkait Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di wilayah Jawa Tengah yang memicu perhatian publik.
“bersama ini kami meminta kepada Para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing,” bunyi petikan amar surat perintah Kejagung tersebut.
Melalui instruksi tertulis ini, pihak Kejagung meminta para Kajati di seluruh daerah untuk segera mematuhi keputusan tersebut dan meneruskan perintah penghentian ke tingkat bawah.
Perintah berlaku mengikat untuk seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi di Indonesia. Instruksi wajib diteruskan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di tingkat kabupaten/kota. Instruksi juga wajib disampaikan kepada para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) di daerah hukum masing-masing.
Surat perintah penghentian ini juga ditembuskan secara resmi kepada sejumlah pejabat teras Korps Adhyaksa, antara lain Jaksa Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (sebagai laporan), Jaksa Agung Muda Pengawasan, serta Asisten Khusus Jaksa Agung. (Red/**)