
Bandarlampung, sinarlampung.co– Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Provinsi Lampung menjadi sorotan publik menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas kelebihan pembayaran dan volume pekerjaan pada Tahun Anggaran 2025 dengan total nilai kegiatan mencapai Rp18,7 miliar. Kasus ini kian memanas setelah Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Lampung memberikan tenggat waktu 60 hari bagi instansi terkait untuk mengembalikan kerugian negara ke kas daerah.
Di saat yang sama, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia DPD Lampung turut bergerak melakukan penelusuran mendalam terhadap sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di RSJD Lampung untuk Tahun Anggaran 2025 dan 2026 yang mengarah pada dugaan adanya rekanan fiktif.
Temuan Awal LSM: Perusahaan Jasa Kebersihan Rp1,4 Miliar Mengaku Tak Kerja Sama
Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Lampung, Mahmuddin, mengungkapkan bahwa dari hasil penelusuran awal, pihaknya menemukan sejumlah perusahaan penyedia jasa yang tidak dapat diverifikasi keberadaannya.
Lebih mengejutkan, salah satu perusahaan yang tercantum dalam proyek pengadaan jasa kebersihan tahun 2026 senilai Rp1.496.681.820 justru membantah terlibat kontrak dengan rumah sakit plat merah tersebut.
”Salah satu pihak yang kami hubungi, yang bergerak di bidang jasa kebersihan, menyampaikan bahwa mereka tidak memiliki kerja sama dengan RSJD Provinsi Lampung. Pernyataan ini tentu masih memerlukan verifikasi lebih lanjut,” ujar Mahmuddin, Minggu (5/7/2026).
LSM Penjara Indonesia menegaskan saat ini masih merampungkan pengumpulan dokumen pendukung. Jika bukti sudah lengkap dan kuat, kasus ini akan langsung dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH).
Upaya transparansi terkait polemik anggaran ini masih terhambat. Pihak LSM mengaku telah melayangkan surat permohonan audiensi resmi kepada manajemen RSJD Provinsi Lampung untuk meminta klarifikasi langsung demi keberimbangan informasi.
Namun, permohonan tersebut hingga kini belum dipenuhi oleh pihak rumah sakit. Manajemen berdalih bahwa Direktur RSJD Provinsi Lampung belum bisa menemui mereka karena memiliki agenda kegiatan yang sangat padat.
Pansus DPRD Beri Waktu 60 Hari
Sebelumnya, Pansus DPRD Provinsi Lampung telah mendesak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi temuan BPK—termasuk RSJD—untuk segera menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
DPRD Lampung memberikan instruksi tegas:
Pengembalian Dana: Menyelesaikan pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah dalam waktu maksimal 60 hari.
Sanksi Administrasi: Melakukan penyempurnaan dan perbaikan tata kelola administrasi sesuai ketentuan undang-undang.
Pengawasan Ketat: DPRD menegaskan akan mengawal ketat proses tindak lanjut ini agar tidak berlarut-larut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSJD Provinsi Lampung belum memberikan keterangan atau rilis resmi terkait polemik anggaran dan dugaan rekanan fiktif yang digulirkan oleh LSM.
Seluruh dugaan yang beredar saat ini masih berstatus hasil penelusuran awal dan belum bisa disimpulkan sebagai pelanggaran hukum tetap. Pihak redaksi tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi manajemen RSJD Lampung serta pihak rekanan terkait seiring berjalannya proses ini. (Red)