
Bandarlampung, sinarlampung.co– Penanganan kasus dugaan korupsi 387 tenaga honorer fiktif di Kota Metro yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, dinilai berjalan lambat. Lampung Police Watch (LPW) bersama praktisi hukum mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Lampung untuk tidak mengulur waktu dan segera memeriksa serta menahan tersangka.
Polda Lampung juga dituntut transparan membuka perkembangan perkara ini kepada publik, terutama mengenai siapa saja aktor lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka selain Welly.
Ketua LPW, Rizani (Sani), meminta tim penyidik Polda Lampung bergerak cepat melakukan pemeriksaan maraton pasca-penetapan tersangka agar kasus tidak berlarut-larut.
”Jangan sampai prosesnya berlarut-larut. Setelah menetapkan tersangka, harus ada kejelasan apakah akan dilakukan penangguhan atau penahanan. Sebab, ada potensi tersangka berupaya menghilangkan barang bukti, terlebih dalam perkara yang bersifat administratif,” tegas Sani, Rabu 1 Juli 2026.
Menurut LPW, penahanan terhadap Sekda Welly dan tersangka lainnya menjadi langkah krusial demi mengantisipasi dua risiko utama:
Menghilangkan Dokumen: Mengingat korupsi honorer fiktif ini melibatkan manipulasi data dan administrasi birokrasi.
Mengintervensi Saksi: Adanya kekhawatiran rekan-rekan tersangka mencoba memengaruhi keterangan saksi di lapangan, sehingga dapat melemahkan alat bukti penyidik.
Senada dengan LPW, Praktisi Hukum Yuli Setyowati menyatakan bahwa secara logika tata kelola pemerintahan, pengangkatan ratusan tenaga honorer fiktif tidak mungkin menjadi peristiwa tunggal yang dikendalikan oleh satu orang semata.
Aksi keji yang merugikan negara miliaran rupiah ini dipastikan melibatkan rantai birokrasi yang panjang, meliputi: Tahapan pengajuan administrasi. Proses verifikasi data. Mekanisme penganggaran keuangan daerah. Hingga penerbitan berbagai dokumen resmi.
”Penyidik harus berani menelusuri siapa pihak yang paling diuntungkan dan siapa yang diduga memberikan perintah. Jangan sampai perkara besar dengan kerugian negara miliaran rupiah ini berhenti hanya pada satu tersangka,” papar Yuli.
Lebih lanjut, Yuli mengingatkan adanya konsep penyertaan pidana (deelneming) dalam kasus korupsi. Ia mendesak Polda Lampung untuk serius mendalami nama-nama yang sebelumnya sempat mencuat dalam proses penyelidikan, termasuk oknum anggota DPRD berinisial AM dan mantan ASN berinisial EA.
Jika ditemukan alat bukti yang cukup, siapapun harus diseret ke ranah hukum tanpa tebang pilih. Sebaliknya, jika tidak terlibat, polisi harus mengumumkannya secara terbuka demi transparansi.
”Publik menunggu keberanian Polda Lampung untuk membongkar perkara ini hingga ke akar-akarnya. Jangan sampai yang tersentuh hanya pelaksana teknis, sementara aktor intelektualnya justru tidak tersentuh proses hukum,” pungkas Yuli. (Red)