
Banyumas, sinarlampung.co– Polresta Banyumas berhasil membongkar kasus pembunuhan berencana terhadap seorang kakek berinisial EMS (67), warga Kelurahan Arcawinangun, Purwokerto Timur. Aksi keji ini diotaki oleh istri sah korban, IY (atau IF), yang bersekongkol dengan selingkuhannya, AM (alias BP), beserta dua eksekutor lainnya demi motif asmara dan menguasai harta.
Seluruh tersangka berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polresta Banyumas dalam waktu kurang dari 2 x 24 jam setelah laporan diterima. Penangkapan dimulai dari IY di Banyumas, diikuti oleh tersangka RS, JN, dan terakhir AM di wilayah Provinsi Banten.
Berawal dari TikTok
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, mengungkapkan bahwa hubungan gelap antara IY dan AM bermula dari perkenalan di media sosial TikTok pada Agustus 2025. Hubungan tersebut berlanjut ke WhatsApp hingga akhirnya keduanya merencanakan pembunuhan agar bisa menikah.
”Motif utama dalam perkara ini adalah motif asmara. Selain itu juga terdapat motif menguasai harta milik korban,” ujar Kombes Pol Petrus Silalahi saat konferensi pers, Kamis (2/7/2026).
Menurut hasil penyidikan, sebelum pembunuhan terjadi pada malam 26 Juni 2026, IY dan AM diketahui sempat melakukan hubungan badan sebanyak dua kali. Kejadian pertama di rumah korban, dan yang kedua di sebuah kamar hotel yang sebelumnya telah dipesan oleh IY.
Usai mengeksekusi suaminya, IY sempat mencoba bersandiwara untuk mengelabui warga sekitar. Ia menghubungi seorang tetangga yang bekerja sebagai sopir ambulans dan mengabarkan bahwa suaminya meninggal dunia.
Namun, sandiwara tersebut gagal. Sopir ambulans yang tiba di lokasi menaruh curiga setelah melihat adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Kecurigaan itulah yang kemudian dilaporkan ke polisi dan menjadi pintu masuk utama pembongkaran perkara ini.
Kecurigaan terhadap gelagat IY rupanya telah lebih dulu diendus oleh anak korban. Menyadari adanya hubungan ibunya dengan pria lain, anak korban mengambil inisiatif untuk mengamankan aset berharga milik sang ayah.
Anak korban diketahui telah membawa sertifikat rumah dan BPKB kendaraan milik ayahnya ke tempat perantauan. Langkah antisipatif ini terbukti berhasil menggagalkan rencana IY yang ingin menguasai harta korban pasca-pembunuhan.
Setelah pembunuhan selesai, para tersangka (AM, JN, dan RS) langsung melarikan diri menggunakan mobil Toyota Avanza menuju Provinsi Banten. Rencana mereka tidak berjalan mulus karena uang tunai Rp10.250.000 yang dijanjikan IY belum diberikan.
Akibatnya, rombongan pelaku sempat kehabisan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Cirebon. Tersangka JN terpaksa harus menghubungi rekannya untuk meminjam uang agar perjalanan pelarian bisa dilanjutkan.
Sebagai uang muka imbalan pembunuhan, IY ternyata sempat menyerahkan sebuah sepeda motor Honda Vario (R-4059-CR) yang diangkut oleh para pelaku di bagasi mobil. Setibanya di Banten, motor tersebut langsung digadaikan oleh AM sebesar Rp3.500.000. Uang hasil gadai dipakai untuk membayar biaya sewa mobil sebesar Rp3.000.000, sementara sisanya digunakan untuk kebutuhan operasional lainnya.
Penyidik menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan dan pengakuan tersangka, pembunuhan ini dilakukan secara sadar, terencana, dan telah dipersiapkan sejak jauh hari. Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru):
Tersangka IY, AM (alias BP), dan JN: Dipersangkakan melanggar Pasal 459 subsider Pasal 458 juncto Pasal 20 KUHP mengenai dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama. Ketiganya terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Tersangka RS: Dipersangkakan melanggar Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 254 ayat (1) huruf c KUHP. RS terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara maksimal 20 tahun, atau pidana penjara paling lama satu tahun.
Kombes Pol Petrus Silalahi memastikan penyidikan akan dilanjutkan secara profesional, objektif, dan berkeadilan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses persidangan. (Red)