
Pesawaran, sinarlampung.co – Dugaan pungutan terhadap penyaluran bantuan sosial bagi warga kurang mampu kembali mencuat di Desa Pulau Legundi, Kecamatan Punduh Pedada, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya, buku rekening beserta kartu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) telah dikembalikan kepada masing-masing penerima manfaat melalui istri Ketua RT di Dusun Kramat.setelah sebelumnya Diberitakan
Menurut pengakuan warga, saat pengembalian buku rekening dan kartu bantuan tersebut, mereka juga menerima arahan apabila ada pihak yang menanyakan besaran bantuan yang diterima agar menjawab sebesar Rp600.000, bukan Rp500.000. Warga mengaku mendapat penjelasan bahwa terdapat potongan sebesar Rp100.000 yang disebut-sebut diperuntukkan bagi desa, kepala dusun, RT, dan pihak lainnya.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait mekanisme penyaluran bantuan sosial. Apabila benar terdapat pemotongan yang tidak memiliki dasar hukum atau persetujuan resmi, maka hal itu berpotensi bertentangan dengan ketentuan penyaluran bantuan sosial yang mengharuskan bantuan diterima secara utuh oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Masyarakat berharap pemerintah desa, instansi terkait, serta aparat penegak hukum segera melakukan klarifikasi dan penelusuran atas informasi yang beredar agar tidak menimbulkan keresahan di tengah warga. Klarifikasi juga diperlukan untuk memastikan seluruh proses penyaluran bantuan sosial berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hingga rilis ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Desa Pulau Legundi maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam pengakuan warga. Oleh karena itu, semua informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut sesuai dengan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.karna saat Dilakukanya konfirmasi Salah satu Kadus membolkir Nomor media ini. (*)