
Pesawaran, sinarlampung.co – Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Pulau Legundi, Kecamatan Punduh Pedada, Kabupaten Pesawaran, diduga diwarnai praktik pemotongan dana bantuan dengan dalih biaya operasional.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Dusun Induk dan Dusun Kramat mengaku dana BPNT yang mereka terima dipotong sebesar Rp100 ribu per KPM saat proses pencairan.
“Jumlah penerima di Dusun Induk dan Dusun Kramat sekitar 300 KPM. Saat pencairan, masing-masing dipotong Rp100 ribu,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Padahal, sesuai ketentuan pemerintah, bantuan BPNT harus diterima utuh oleh KPM tanpa potongan dalam bentuk apa pun.
Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa bantuan sosial tidak boleh dipotong oleh siapa pun, baik aparat desa, pendamping sosial, maupun pihak lain. Penyaluran BPNT melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Bank Himbara maupun PT Pos Indonesia juga tidak dikenakan biaya administrasi.
Warga menduga pemotongan dilakukan dengan alasan biaya operasional pencairan bantuan. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai dasar maupun legalitas pungutan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Holil selaku penerima kolektif yang membantu proses pencairan bantuan di wilayah Teluk Betung membantah tudingan tersebut.
“Apa yg di tuduhkan itu tidak benar karna kami tidak pernah memotong bantuan tersebut,” jelas Holil.
Sementara itu, Pendamping Bantuan Sosial Pulau Legundi, Diky, mengaku telah berulang kali mengingatkan para pengurus agar tidak melakukan pemotongan bantuan.
“Terkait potongan saya sudah sering menyampaikan kepada pengurus agar jangan melakukan pemotongan bantuan tersebut,” jelas Diky.
Masyarakat berharap Dinas Sosial Kabupaten Pesawaran, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), maupun aparat penegak hukum segera melakukan klarifikasi dan investigasi untuk memastikan penyaluran BPNT berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
Warga juga meminta apabila nantinya terbukti terjadi pemotongan tanpa dasar hukum yang jelas, pihak yang bertanggung jawab diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)