
Jakarta, sinarlampung.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode anggaran 2025–2026. Dengan penetapan ini, total tersangka dalam skandal korupsi nasional tersebut kini bertambah menjadi tujuh orang.
Tiga Pejabat BGN Ditahan, Kejagung Bidik Audit 1.200 Titik Dapur SPPG di Lampung
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa Brigjen Lalu merupakan anggota Polri aktif yang saat ini sedang diperbantukan di Badan Gizi Nasional (BGN).
“Beliau menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025. Saat ini, yang bersangkutan menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta.
Berdasarkan hasil penyidikan tim Jampidsus, peran tersangka Brigjen Lalu diduga kuat menjadi pengatur dalam skema pengadaan logistik. Ia diduga memerintahkan dua pihak swasta berinisial YCS dan RD untuk mendirikan perusahaan boneka.
Perusahaan tersebut didesain khusus sebagai penyedia tunggal pengadaan food tray (wadah makanan) bagi calon mitra Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penyidik mendeteksi adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) dalam penjualan food tray tersebut. Keuntungan dari hasil mark-up itu diduga memuat komponen biaya atau fee haram yang dialokasikan khusus untuk tersangka Brigjen Lalu. Setoran fee tersebut menjadi pemulus atau syarat mutlak agar lokasi titik mitra SPPG memperoleh persetujuan (approve) dari BGN.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, jenderal bintang satu tersebut langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk masa penahanan 20 hari pertama.
Atas dugaan perbuatannya, penyidik menjerat Brigjen Lalu dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan dalam KUHP.
Kasus ini merupakan babak baru dari pengembangan penyidikan korupsi tata kelola logistik pangan nasional. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka lainnya dari unsur pejabat publik dan swasta, yakni:
Dadan Hindayana (Mantan Kepala Badan Gizi Nasional)
Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN)
Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN)
Asep Yusuf Somantri (Kaki tangan Sony Sonjaya)
Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal)
Glory Harimas Sihombing (Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review)
Kejagung menduga praktik korupsi masif ini dilakukan dengan menunjuk mitra SPPG berdasarkan afiliasi atau kedekatan dengan pejabat tertentu, mengabaikan kelayakan prosedur resmi.
Dugaan penyimpangan anggaran negara berskala besar tersebut juga berdampak pada manipulasi pengadaan berbagai barang pendukung operasional MBG yang tidak sesuai peruntukan, di antaranya: Pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik senilai Rp1,03 triliun. Pengadaan 32.000 pasang sepatu. Pengadaan 31.994 unit komputer tablet. Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Pihak Kejagung menyatakan penyidikan perkara ini masih terus bergerak secara agresif. Penyidik memastikan akan terus memburu dan membongkar pihak-pihak lain yang terlibat berdasarkan kecukupan alat bukti baru yang ditemukan di lapangan. (Red)