
BANDAR LAMPUNG – Setelah sempat tertunda karena alasan kesehatan, Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian akhirnya hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran yang bermuara pada dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Selasa 30 Juni 2026.
Diklaim Tifus dan Mangkir Sidang, Rekam Jejak Aktivitas Bupati Nanda Indira Justru Padat
Istri dari terdakwa mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, tersebut memberikan keterangan secara virtual melalui sambungan Zoom Meeting di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Selama persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, Nanda—yang tampak mengenakan jilbab hitam dan berkacamata—lebih banyak mengaku tidak mengetahui asal-usul sumber dana pembangunan maupun pembelian sejumlah aset kediaman yang tercatat atas namanya sendiri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara intensif mencecar Nanda mengenai kepemilikan aset berupa tanah dan bangunan, termasuk sebuah rumah di Gang Bukit, Bandar Lampung, yang bernilai Rp1,5 miliar. Nanda berdalih bahwa rumah tersebut dibeli secara patungan oleh keluarga besar suaminya.
“Suami saya menyetor Rp550 juta, sedangkan sisanya berasal dari kakak ipar dan ayah mertua saya. Saya hanya diminta menandatangani dokumen berkas sehingga sertifikat terbit atas nama saya pada 2018. Untuk sumber dana kelanjutan pembangunannya, saya tidak tahu,” aku Nanda di hadapan majelis hakim.
Bantahan serupa dilontarkan Nanda saat jaksa mengonfirmasi sejumlah dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah di kawasan Kotabaru (Bandar Lampung) dan Gunung Rejo (Kabupaten Pesawaran). Ia berdalih hanya mengikuti instruksi suami untuk menandatangani berkas tanpa mengetahui proses transaksi ataupun sumber dananya. Nanda menegaskan bahwa sebelum menikah ia bekerja di Bank Mega, dan setelah menjadi istri ia fokus sebagai ibu rumah tangga sembari menjalankan usaha daring berpenghasilan sekitar Rp5 juta per bulan.
Persidangan juga sempat memanas saat menyentuh barang-barang mewah milik Nanda yang ikut disita oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung, mulai dari perhiasan, logam mulia, hingga tas bermerek internasional seperti Louis Vuitton dan Gucci.
Nanda memohon kepada majelis hakim agar perhiasan yang merupakan mahar pernikahan serta aset yang dimilikinya sebelum menikah tidak disita. Ia mengeklaim sebagian tas mewah tersebut merupakan hadiah ulang tahun dari suami serta mertuanya, sedangkan sebagian lagi dibeli secara mencicil menggunakan tabungan pribadi.
“Sebagai istri saya tentu senang jika diberi hadiah oleh suami, saya tidak pernah bertanya uangnya dari mana. Selama ini manajemen keuangan memang dipegang penuh oleh suami saya,” lanjutnya.
Kejanggalan LHKPN
Persoalan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak luput dari sorotan tajam JPU dan Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto. Hakim mempertanyakan adanya perbedaan signifikan serta tidak dicantumkannya sejumlah aset tersebut dalam LHKPN tahun 2019 dan tahun 2024, sebelum Nanda dilantik menjadi Bupati Pesawaran saat ini.
“Saya hanya mengikuti arahan dari suami saya yang pada saat itu masih menjabat sebagai Bupati Pesawaran, Yang Mulia,” dalih Nanda.
Majelis hakim kemudian memberikan pemahaman hukum bahwa seluruh aset yang disita nantinya akan dipilah secara objektif oleh pengadilan, guna memisahkan antara harta yang diperoleh secara sah dengan aset yang terindikasi kuat berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hakim juga mengapresiasi kerelaan Nanda untuk bersaksi, mengingat selaku istri terdakwa ia secara hukum memiliki hak untuk mengundurkan diri sebagai saksi.
Momen Melepas Rindu
Menjelang penutupan pemeriksaan saksi, suasana ruang persidangan yang semula tegang seketika berubah menjadi haru. Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Dendi Ramadhona untuk berbicara atau memberikan klarifikasi langsung kepada sang istri.
“Terima kasih atas waktunya, Yang Mulia. Momen ini sekaligus untuk melepas rindu. Saat ini istri saya sedang sakit dan saya tidak bisa berada di sampingnya. Insya Allah, ini sudah menjadi jalan hidup dari Tuhan dan jadikan ini pelajaran berharga untuk bekerja yang baik bagi masyarakat ke depan,” ucap Dendi sembari beberapa kali menyeka air matanya.
Mendengar penuturan emosional suaminya dari balik jeruji, suara Nanda seketika parau. Ia tampak tidak kuasa membendung air mata dan berulang kali mengusap pipinya di layar virtual. Usai momen haru tersebut, Majelis Hakim mengetok palu untuk menskors dan menunda persidangan hingga agenda berikutnya. (Red)