
Bandarlampung, sinarlampung.co – Mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri resmi menyandang status Justice Collaborator (JC). Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tersebut dinyatakan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar perkara ini sampai ke akarnya.
Kuasa hukum Zainal Fikri, Yogi Yanuardi, membenarkan bahwa kliennya telah mendapat lampu hijau dari kejaksaan terkait permohonan tersebut. “Klien kami dinyatakan oleh kejaksaan telah bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap perkara ini,” kata Yogi, Senin 29 Juni 2026.
Yogi menjelaskan, salah satu syarat mutlak untuk memperoleh status JC adalah pemohon harus mampu mengungkap pelaku yang memiliki peran lebih besar atau pelaku utama dalam tindak pidana. “Kalau tidak bisa mengungkap pelaku yang lebih tinggi atau pelaku utama, maka status JC tidak dapat diberikan,” ujarnya.
Ia menegaskan, sejak awal kliennya tidak menikmati hasil tindak pidana dan bukan merupakan aktor intelektual dalam kasus tersebut. Oleh sebab itu, permohonan JC sudah diajukan tim kuasa hukum sejak awal masa penahanan.
Terkait proses di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Yogi menyebut ada dua tahapan krusial. Pertama, pemeriksaan awal untuk menguji kebenaran keterangan pemohon. Kedua, pemeriksaan substansi melalui koordinasi dengan pihak kejaksaan hingga proses persidangan rampung. Berdasarkan penilaian kejaksaan, seluruh persyaratan tersebut telah dipenuhi oleh Zainal Fikri.
Sebagai seorang JC, Zainal Fikri berhak mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan ekstra agar dapat memberikan kesaksian secara bebas tanpa intervensi.
“LPSK hadir untuk memastikan klien kami dapat memberikan keterangan secara independen, sekaligus memberikan perlindungan selama proses hukum berlangsung. Perlindungan itu antara lain berupa pemisahan tempat penahanan sejak awal,” urai Yogi.
Selain perlindungan fisik, status JC ini juga membuka peluang besar bagi Zainal Fikri untuk mendapatkan penghargaan dari negara, termasuk pertimbangan keringanan hukuman pada sidang putusan nanti. “Kami berharap proses ini dapat memberikan hasil yang terbaik bagi semua pihak,” pungkas Yogi.