
Kota Metro, sinarlampung.co – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) menyasar sebuah rumah di Jalan Cemara, RT 015 / RW 004, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro. Komplotan maling berhasil menguras habis berbagai peralatan kerja pertukangan dan bahan bangunan dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp12 juta.
Peristiwa tersebut resmi dilaporkan oleh korban, Dwi Saputra (42), seorang buruh harian lepas asal Metro Kibang, Lampung Timur, ke Mapolsek Metro Selatan guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Laporan korban diterima pihak kepolisian dengan Nomor: LP/B/15/VII/2025/SPKT/POLSEK METRO SELATAN/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG tertanggal 1 Juli 2026.
Berdasarkan data laporan kepolisian, aksi pembobolan tersebut baru diketahui pada Senin pagi, 1 Juni 2026, sekira pukul 07.30 WIB. Kejadian bermula saat korban mendapat kabar dari seorang saksi bernama Rudo yang berada di sekitar lokasi.
Rudo mengabarkan kepada korban bahwa pintu bangunan tempat kerjanya telah terbongkar dan rusak. Mendapat informasi tersebut, korban langsung bergegas menuju tempat kejadian perkara (TKP). Saat tiba di lokasi, korban mendapati pintu masuk yang sebelumnya dalam kondisi terkunci rapat telah dirusak secara paksa.
Pelaku yang saat ini masih dalam proses penyelidikan (dalam lidik), diduga masuk ke dalam rumah dan menggasak berbagai aset serta alat kerja pertukangan yang disimpan di dalam ruangan.
Para pelaku terbilang nekat karena menguras hampir seluruh peralatan fisik di dalam rumah, di antaranya: Alat elektronik: Bor listrik, mesin gerinda, bor drift, dan mesin serkel (gergaji) kayu. Peralatan kerja: Pompa angin, tabung gas, palu besi/godam, dan beberapa unit scaffolding (steger).
Bahan bangunan: 2 buah pintu teralis besi, 2 batang kayu balok, 2 gulung kabel listrik besar, serta kabel instalasi. Akibat hilangnya peralatan penunjang mata pencahariannya tersebut, korban mengalami kerugian materiel berkisar Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) tersebut ditandatangani dan disahkan langsung di Metro pada 1 Juli 2026 oleh Kepala SPKT Polsek Metro Selatan, Aiptu Agus Setyawan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa perkembangan penanganan perkara ini nantinya dapat dipantau oleh korban secara transparan melalui sistem online SP2HP Polri. (Red)