
Bandarlampung, sinarlampung.co – Tim Resmob Subdit 3 Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menggulung sindikat debt collector (penagih utang) yang kerap meresahkan masyarakat. Dalam operasi tangkap tangan ini, petugas mengamankan delapan orang tersangka, termasuk sang pimpinan kelompok yang diketahui merupakan pensiunan perwira polri berpangkat AKBP, Drs. O.M. Sigalingging, S.H., M.H. (62).
Aksi premanisme berkedok penagihan pembiayaan ini menyasar seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Charluly Rudi Jatmiko (47), warga Kota Bandung, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung melalui Kanit 4 Resmob Kompol Jonnifer Yolandra, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Operasi ini juga dikomandoi oleh Panit 1 Ipda Raja Rizki Sihombing, S.Tr.K., Panit 2 Ipda Andi Sugiawansyah, dan Panit 3 Ipda Paris, S.H.
“Para pelaku ditangkap pada Jumat malam, 26 Juni 2026, sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Tanjung Karang Pusat. Mereka diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pemerasan, atau pengancaman,” ujar Kompol Jonnifer dalam keterangannya, Sabtu 27 Juni 2026.
Peristiwa bermula pada Jumat sore 26 Juni 2026 sekitar pukul 17.45 WIB. Saat itu, korban tengah mengendarai mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam bernomor polisi D 1209 UBJ dan melintas di area parkir butik Klamby, Jalan Kartini, Durian Payung, Bandar Lampung.
Secara tiba-tiba, kelompok pelaku yang dipimpin oleh Sigalingging menghadang kendaraan korban. Mereka memaksa korban untuk turun dan menyerahkan kunci mobil secara sepihak dengan dalih masalah pembiayaan.
“Karena korban menolak, para pelaku melakukan intimidasi dan pengancaman. Korban kemudian dipaksa ikut dan membawa kendaraannya menuju ke kantor CIMB Niaga Auto Finance dengan maksud agar mobil tersebut diserahkan dan disita di sana,” lanjutnya.
Penggerebekan di Kantor Pembiayaan
Mendapat laporan mengenai aksi perampasan yang sedang berlangsung di kantor pembiayaan tersebut, Tim Unit 4 Resmob Polda Lampung langsung bergerak cepat melakukan pengepungan.
Petugas berhasil membekuk delapan tersangka di lokasi tanpa perlawanan berarti. Selain Sigalingging, tujuh tersangka lain yang turut diamankan adalah Herman Felani (45), Hermansyah Jaya Putra (41), Arnald Sembiring Meliala (46), Yuliansyah (52), Yudistira Hakim Johansyah (51), Faisal Muhammad (51), dan Kiki Ansori (28). Semuanya tercatat sebagai warga Lampung.
Dari tangan para komplotan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu Unit Mitsubishi Pajero Sport milik korban (Nopol D-1209-UBJ). Satu Unit Toyota Innova silver (Nopol BE-1963-AGL) atas nama Drs. O.M. Sigalingging.
Satu Unit Nissan X-Trail abu-abu (Nopol BE-1550-BO) atas nama Arnald Sembiring Meliala. Sejumlah kartu identitas (KTP) dan STNK kendaraan.
Saat ini, kedelapan tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung guna proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 479, Pasal 482, atau Pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, pemerasan, dan pengancaman.
Pihak kepolisian kembali menegaskan kepada masyarakat bahwa institusi pembiayaan maupun pihak ketiga (debt collector / mata elang) tidak memiliki kewenangan eksekutorial di jalanan. Segala bentuk penyitaan jaminan fidusia harus melalui mekanisme hukum dan putusan pengadilan yang sah. Tindakan penarikan paksa secara sepihak di jalanan merupakan bentuk pidana murni atau perampasan. (Red)