
Lampungtengah, sinarlampung.co– Aparat gabungan dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung dan Satresnarkoba Polres Lampung Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan butir pil ekstasi dan paket sabu-sabu. Pengungkapan ini dilakukan di Rest Area Kilometer (KM) 172B Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R yang diduga kuat berperan sebagai kurir. R ditangkap saat menumpang bus SAN (Siliwangi Antar Nusa) tujuan Bandar Jaya pada Selasa 23 Juni 2026 sekitar pukul 22.47 WIB.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, membenarkan adanya pengungkapan kasus kakap tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari koordinasi yang matang antara kepolisian dan pihak pengelola jalan tol.
”Benar, telah dilakukan pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Rest Area KM 172B Jalan Tol Terpeka pada Selasa malam lalu,” ujar Yuni saat memberikan keterangan kepada media, Minggu 28 Juni 2026.
Yuni mengungkapkan, operasi ini bermula dari informasi akurat mengenai adanya pengiriman narkotika yang akan melintasi ruas Tol Terpeka. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung menyusun skenario penangkapan dengan menerapkan sistem penundaan arus lalu lintas (delay traffic) untuk mengarahkan bus sasaran masuk ke dalam rest area. Langkah ini diambil demi menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya.
Personel gabungan dari Ditlantas, Satresnarkoba, serta petugas PT Hutama Karya selaku pengelola tol telah bersiaga di lokasi sejak sore hari. Sekitar pukul 22.30 WIB, bus yang menjadi target akhirnya memasuki Rest Area KM 172B. Petugas bergerak cepat melakukan pemeriksaan ketat terhadap kendaraan dan para penumpang.
”Saat menggeledah tas milik tersangka R, petugas menemukan barang yang mencurigakan. Setelah dilakukan pengujian awal menggunakan alat uji di tempat, barang tersebut dinyatakan positif narkotika,” kata Yuni.
Ribuan Butir Ekstasi dan Senjata Tajam Disita
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu tas hitam yang berisi beragam jenis narkoba dan senjata tajam, dengan rincian sebagai berikut : Sekitar 1.150 butir pil ekstasi berwarna merah muda. Sekitar 1.700 butir pil ekstasi berbagai warna. Lalu satu bungkus kecil pil ekstasi (dalam proses penghitungan). Lima butir pil ekstasi dengan warna berbeda.
Termasuk satu paket sabu-sabu yang belum ditimbang. Sebilah senjata tajam jenis pisau badik.
Pascapenangkapan, Satresnarkoba Polres Lampung Tengah langsung bergerak melakukan pengembangan di lapangan. Petugas kini tengah memburu pihak-pihak yang diduga kuat menjadi pemesan atau penerima barang haram tersebut di wilayah Bandar Jaya.
”Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih melakukan pendalaman guna membongkar jaringan peredaran narkotika ini hingga ke akarnya,” Kata Yuni. (Red)