
Jakarta, sinarlampung.co – Tim Penasihat Hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Garuda Patimura resmi melayangkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia atas perkara dugaan tindak pidana perlindungan anak dengan Nomor: 88/Pid.Sus/2026/PN Tjk. Kasasi ini diajukan guna menganulir vonis 3 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan terhadap Terdakwa Ahmad Sabili Akbar (26), seorang mahasiswa di Bandar Lampung.
Dalam draf Memori Kasasi yang diterima redaksi, tim penasihat hukum menilai Judex Facti pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang dan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah melakukan kelalaian yang nyata (unprofessional conduct). Hakim dinilai mengabaikan fakta-fakta hukum materiil serta mengesampingkan hak asasi manusia Terdakwa demi mengejar kepastian hukum formil semata.
Salah satu poin paling mencengangkan yang diungkap dalam Memori Kasasi ini adalah adanya dugaan error in persona atau salah subjek hukum dalam berkas tuntutan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di dalam amar Surat Tuntutannya, JPU secara tertulis menuntut seorang pria bernama Dimas Saputra bin Halimi dengan hukuman 5 tahun penjara, dan menyebut nama anak korban yang berbeda, yakni Clarissa Carissa Christover. Padahal, terdakwa yang sedang diadili dan duduk di kursi pesak saat itu adalah Ahmad Sabili Akbar, dengan nama kekasihnya (yang disebut korban) berinisial YKA.
Tim penasihat hukum mempertanyakan bagaimana mungkin Judex Facti meloloskan dan membenarkan vonis pemidanaan terhadap Ahmad Sabili Akbar, sementara dokumen tuntutan yang diajukan oleh JPU secara formil ditujukan untuk perkara orang lain.
Disparitas Nyata dan Pengabaian Asas Kemanusiaan
Penasihat hukum juga menyoroti adanya disparitas atau kesenjangan putusan yang sangat tajam di pengadilan yang sama. Dalam perkara nomor 1250/Pid-Sus/2025/PN Tjk dengan terdakwa Dimas Saputra bin Halimi—yang memiliki kemiripan pasal dakwaan—JPU hanya menuntut 1 tahun penjara dan divonis 8 bulan oleh majelis hakim.
Sementara itu, Ahmad Sabili Akbar justru dijatuhi vonis jauh lebih berat, yakni 3 tahun 6 bulan penjara. Padahal, dalam perkara Ahmad Sabili, hubungan yang terjadi murni didasari atas ikatan asmara suka sama suka.
Selain itu, kedua belah pihak keluarga telah melakukan perdamaian adat secara kekeluargaan yang disertai pemberian uang kompensasi sebesar Rp15 juta. Pelapor, yang merupakan ibu kandung YKA, bahkan telah resmi mencabut Laporan Polisi (LP) di Polsek Tanjungkarang Timur dan bersaksi di persidangan (saksi a de charge) untuk meringankan Terdakwa. YKA sendiri juga telah membuat surat pernyataan tertulis yang menegaskan bahwa hubungan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka tanpa paksaan maupun tipu muslihat.
Lebih lanjut, Memori Kasasi ini membeberkan adanya pelanggaran serius terhadap Pasal 56 Ayat (1) KUHAP. Sepanjang proses pembacaan dakwaan hingga pemeriksaan saksi-saksi kunci di persidangan tingkat pertama, Terdakwa dilaporkan tidak didampingi oleh penasihat hukum, tanpa adanya Berita Acara penolakan pendampingan yang sah menurut hukum.
Fakta persidangan dari keterangan saksi verbal lisan (penyidik) juga mengungkap bahwa Locus Delicti (tempat kejadian perkara) tidak sepenuhnya berada di wilayah hukum Polsek Tanjungkarang Timur, dan tidak pernah dilakukan olah TKP. Terdakwa juga diduga kuat mengalami penganiayaan dan pengeroyokan oleh oknum anggota Polri saat proses penangkapan di pelataran sebuah hotel di Bandar Lampung, sehingga menandatangani BAP dalam kondisi panik, kesakitan, dan trauma psikis.
Desak Hakim Agung Terapkan Pasal 54 UU No. 1/2023 (KUHP Baru)
Atas rentetan kejanggalan tersebut, YLBH Garuda Patimura mendesak Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI untuk memeriksa perkara ini secara komprehensif (fiat justitia ne pereat mundus).
Hakim Agung diminta untuk mempedomani Pasal 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang mengedepankan paradigma keadilan restoratif dan rehabilitatif. Pasal ini memberikan kewenangan Judicial Pardon (Pemaafan Hakim) bagi kasus-kasus yang penyelesaiannya telah tuntas di luar pengadilan melalui jalur perdamaian para pihak.
Dalam petitumnya, penasihat hukum memohon agar Majelis Hakim Agung menerima permohonan kasasi secara keseluruhan, membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan banding, serta membebaskan Ahmad Sabili Akbar dari segala dakwaan dan tuntutan hukum demi memulihkan harkat, martabat, serta nama baiknya. (Red)