
Lampung Tengah, Sinarlampung.co– Seorang anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah dari Fraksi Partai Gerindra, berinisial VBW, dilaporkan ke Polres Lampung Tengah. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait investasi program Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan kerugian korban mencapai Rp300 juta.
Laporan resmi tersebut dilayangkan oleh Sunarti, seorang warga Kampung Gedung Sari, Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah. Korban mengaku tergiur oleh iming-iming keuntungan besar yang dijanjikan pelaku hingga akhirnya memutuskan untuk menanam modal.
Berdasarkan surat laporan kepolisian pada Sabtu 27 Juni 2026, dugaan penipuan ini bermula saat terlapor menawarkan investasi untuk pembangunan infrastruktur Dapur Makan Bergizi Gratis. Pelaku Victorious Beni Wibisono menjanjikan keuntungan sebesar Rp750 per porsi dari total target distribusi sekitar 4.000 porsi makanan setiap harinya.
Sesuai kesepakatan awal, bagi hasil tersebut dijanjikan akan mulai dibayarkan setelah dapur beroperasi selama 10 hari kerja.
Persoalan mulai muncul setelah dapur program tersebut resmi beroperasi pada November 2025. Keuntungan yang dijanjikan tak kunjung masuk ke kantong korban. Saat ditagih, terlapor berdalih tengah menghadapi masalah internal dengan rekan kerjanya dan meminta korban untuk bersabar.
Demi menenangkan korban, dalam beberapa kali pertemuan berikutnya, oknum anggota dewan tersebut sempat berjanji akan mengembalikan seluruh modal investasi beserta keuntungan yang hakiki. Ia bahkan sesumbar akan menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan. Namun, semua janji tersebut terbukti fiktif dan tidak pernah direalisasikan.
Kondisi semakin memburuk memasuki Maret 2026. Korban mengaku sama sekali kehilangan akses untuk menghubungi terlapor karena nomor teleponnya mendadak tidak aktif. Usaha korban mendatangi rumah kediaman pelaku pun sia-sia; ia selalu mendapat jawaban dari orang rumah bahwa yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat.
Merasa telah menjadi korban penipuan dan tidak melihat adanya iktikad baik, Sunarti akhirnya memilih jalur hukum. Laporan tersebut telah resmi diterima oleh piket Satreskrim Polres Lampung Tengah untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Korban berharap aparat kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu mengingat status terlapor sebagai pejabat publik. Selain berharap modalnya bisa kembali, korban meminta agar pelaku diproses hukum dengan tegas jika terbukti memenuhi unsur pidana.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan terkait laporan tersebut. Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan demi mendapatkan keberimbangan informasi. (Red)