
Bandarlampung, sinarlampung.co – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang konsultan di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung berinisial C, kini bergulir ke ranah hukum. C dilaporkan ke polisi atas dugaan pemukulan terhadap H (65), mantan suami dari seorang pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Selasa (23/6/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut bermula saat H mendatangi Kantor Gubernur Lampung pada siang hari sekitar pukul 12.00 WIB. Kedatangan H bertujuan untuk menanyakan kelanjutan persoalan pembagian harta gono-gini dengan mantan istrinya, L.
L sendiri merupakan mantan Kepala DKP Provinsi Lampung yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan.
Karena tidak berhasil bertemu di kantor, H berinisiatif mendatangi sebuah rumah di kawasan Kaliawi, Jalan Cut Nyak Dien, Tanjungkarang Pusat, sekitar pukul 13.00 WIB. Lokasi tersebut didatangi H sesuai dengan arahan L melalui sambungan telepon.
Setibanya di sana, H sempat bertemu dengan anak, menantu, serta cucunya. Tidak lama berselang, C datang ke rumah tersebut dengan mengenakan seragam dinas DKP Provinsi Lampung. C diketahui merupakan suami L saat ini.
Menurut keterangan H, saat itu kondisi kesehatannya sedang kurang fit dan hendak mengontrol kondisi medisnya ke rumah sakit. Karena memiliki keterbatasan penglihatan dan pendengaran, H mengaku tidak mengenal C dan tidak mendengar jelas percakapan yang terjadi di lokasi.
“Saat saya sedang bermain dengan cucu dalam posisi duduk di kursi sofa, tiba-tiba C melakukan penganiayaan berupa pemukulan atau tamparan tepat di rahang sebelah kanan. Kejadian itu disaksikan langsung oleh anak kandung saya, Giyas,” ungkap H.
Merasa kesakitan, H kemudian bertanya kepada anaknya mengenai identitas pria tersebut. Giyas lalu menjelaskan bahwa pria berseragam dinas itu adalah suami L yang sekarang.
H melanjutkan, situasi sempat memanas dan C diduga hendak melayangkan pukulan kembali. Namun, aksi tersebut berhasil dicegah setelah Giyas merangkul H, sementara L berusaha melerai keduanya. Insiden tersebut diperkirakan terjadi sekitar pukul 14.00 WIB.
Usai kejadian, H diantar pulang oleh anaknya dan menceritakan peristiwa itu kepada keluarga. Setelah berdiskusi, H memutuskan untuk melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian setempat.
Setelah laporan resmi diterima, pihak kepolisian menerbitkan surat pengantar visum yang langsung digunakan H untuk menjalani pemeriksaan medis guna mendokumentasikan luka akibat pemukulan.
H mengaku sangat terpukul atas insiden yang dialaminya. Pria lansia ini menyatakan bahwa sepanjang hidupnya, ia belum pernah mengalami tindakan kekerasan fisik. Ia berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terlapor (C), L, maupun pihak terkait lainnya mengenai peristiwa tersebut. (Red)