
Tanggamus, Sinarlampung.co– Penutupan sementara aktivitas tambang pasir rakyat di Kecamatan Wonosobo oleh aparat Polsek Wonosobo memunculkan dilema yang kian terasa di tengah masyarakat. Saat tambang beroperasi, warga mengeluhkan kerusakan jalan akibat lalu lalang truk pengangkut pasir. Namun ketika aktivitas tambang dihentikan, jeritan lain muncul dari para penambang dan pekerja yang kehilangan sumber penghidupan. (Senin, 22 Juni 2026)
Sejumlah penambang mengaku keberatan dengan kebijakan penghentian aktivitas tersebut. Mereka menilai penambangan pasir di wilayah itu bukanlah aktivitas baru, melainkan mata pencaharian turun-temurun yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
“Di pekon kami, penambangan sudah ada sejak lama. Dulu memakai alat tradisional, sekarang menggunakan mesin. Kalau hari ini ditutup dan kami dilarang bekerja, bagaimana kami menghidupi keluarga?” ungkap salah seorang penambang.
Menurut para pekerja tambang, polemik bermula dari keluhan warga Pekon Dadirejo dan Kalirejo terkait kerusakan jalan akibat kendaraan pengangkut pasir yang melintas setiap hari. Kondisi jalan poros Karang Anyar–Dadirejo yang mengalami kerusakan cukup parah membuat sebagian truk memilih melintasi jalan pekon, sehingga memicu protes masyarakat setempat.
Keluhan warga kemudian dilaporkan kepada aparat kepolisian dan berujung pada penghentian sementara aktivitas tambang rakyat yang selama ini berjalan tanpa izin resmi.
Kebijakan tersebut kini menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang tidak kecil. Di sejumlah pekon seperti Banjarsari, Banjarnegoro, Kalisari, hingga Karang Anyar, puluhan bahkan ratusan warga yang menggantungkan hidup dari sektor tambang mendadak kehilangan penghasilan.
Tidak hanya penambang, para sopir truk, buruh bongkar muat, hingga pedagang kecil yang bergantung pada aktivitas tambang ikut merasakan dampaknya. Pendapatan harian warga menurun drastis, sementara kebutuhan rumah tangga dan biaya pendidikan anak tetap harus dipenuhi.
Di sisi lain, aktivitas tambang tanpa izin memang menjadi persoalan yang tak bisa diabaikan. Kerusakan infrastruktur jalan dan potensi dampak lingkungan menjadi keluhan yang selama ini disuarakan masyarakat.
Namun sejumlah pihak menilai akar persoalan sesungguhnya bukan semata pada aktivitas penambangan rakyat, melainkan belum tersedianya akses perizinan yang mudah, murah, dan dapat dijangkau oleh masyarakat kecil.
Bagi warga, tambang pasir bukan sekadar aktivitas ekonomi, melainkan penyangga kehidupan yang telah berlangsung turun-temurun. Ketika aktivitas tersebut dihentikan tanpa solusi yang jelas, masyarakat kecil menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya.
“Kami berharap pemerintah daerah bisa memberikan solusi terbaik. Permudah perizinan agar kami bisa bekerja secara legal. Kami orang kampung merasa sangat sulit mengurus izin,” ujar salah seorang penambang.
Selain menjadi sumber mata pencaharian, pasir juga merupakan komoditas penting yang dibutuhkan untuk pembangunan daerah serta berbagai proyek infrastruktur yang terus berjalan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga menghadirkan solusi yang berpihak pada keselamatan lingkungan sekaligus keberlangsungan ekonomi warga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Wonosobo maupun Pemerintah Kabupaten Tanggamus terkait kebijakan penghentian sementara aktivitas tambang pasir rakyat tersebut. (Wisnu)