
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Keberadaan Fave Hotel di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Labuhan Ratu, kembali menuai sorotan tajam dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung. Setelah sebelumnya bermasalah terkait dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), kini manajemen hotel tersebut kedapatan merusak dan mengalihfungsikan trotoar publik menjadi area parkir kendaraan pribadi.
Sengkarut favehotel Lampung: Usai Disorot Tabrak GSB, Kini Caplok Trotoar Publik
Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung menegaskan bahwa trotoar merupakan fasilitas publik yang mutlak diperuntukkan bagi pejalan kaki dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan komersial, termasuk lahan parkir hotel.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kota Bandar Lampung, Rayu R. Warganegara, mengungkapkan bahwa pihak hotel sama sekali tidak pernah berkoordinasi terkait pemanfaatan atau pengubahan fisik trotoar di depan kawasan hotel tersebut.
“Sejauh ini tidak ada koordinasi dengan kami. Kesan yang muncul, pihak hotel sengaja tidak mengindahkan aturan yang berlaku di lingkungan Pemkot Bandar Lampung. Trotoar adalah hak pejalan kaki, fasilitas publik tidak boleh dikorbankan demi kepentingan bisnis,” tegas Rayu, Kamis 11 Juni 2026.
Manajemen Terkesan Menghindar dan Tidak Kooperatif
Rayu menjelaskan, setiap pelaku usaha di Kota Tapis Berseri wajib menyediakan kantong parkir yang memadai di dalam internal area usahanya sendiri. Dinas PU pun telah melayangkan teguran dan meminta pihak hotel segera mengembalikan fungsi trotoar seperti semula.
Namun, hingga saat ini pihak manajemen Fave Hotel terkesan tidak kooperatif dalam menyelesaikan pelanggaran fasilitas publik tersebut.
“Kami sudah berupaya menjadwalkan pertemuan dengan pihak manajemen untuk membahas persoalan ini. Namun beberapa kali agenda tersebut selalu diundur oleh mereka. Sampai hari ini kami masih menunggu iktikad baik dari manajemen Fave Hotel,” urai Rayu. (Red)