
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pelanggaran tata ruang yang melibatkan properti baru, favehotel Lampung di Jalan Sultan Agung, tampaknya kian berbuntut panjang. Sebelum kedapatan mencaplok trotoar publik untuk lahan parkir tamu, hotel bintang tiga ini ternyata sudah lebih dulu tersandung masalah dugaan pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Keluhan terkait pelanggaran jarak aman bangunan tersebut sejatinya telah mencuat sejak masa pembangunan pada April 2026 lalu. Sejumlah warga dan pengguna jalan sempat melayangkan protes keras karena posisi fisik gedung dinilai terlalu menjorok ke arah jalan utama.
“Sudah jelas posisi bangunannya membikin jalan jadi sempit dan sangat mengganggu pandangan pengendara. Jarak bangunannya terlalu dekat ke bahu jalan, apalagi posisinya berada tepat di dekat persimpangan gang,” tegas seorang warga saat memberikan kesaksian di lapangan, 9 April 2026.
Properti Baru di Bawah Jaringan Archipelago
Hotel yang sempat dikenal warga dengan sebutan “Hotel Jalur Dua” ini merupakan akomodasi komersial baru bermerek favehotel Lampung. Berada di bawah naungan jaringan manajemen Archipelago Hotels, hotel berkonsep smart hotel ini baru saja menggelar grand opening dan resmi membuka layanannya pada 17 Mei 2026.
Meski saat ini beroperasi secara normal di Jalan Sultan Agung No. 81, Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, rekam jejak kepatuhan hotel ini terus memicu rapor merah dari otoritas setempat.
Rentetan persoalan—mulai dari posisi gedung yang diduga melanggar batas GSB hingga ketidakpatuhan manajemen terhadap dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dengan membiarkan mobil tamu mengokupasi trotoar—kini menjadi perhatian serius Dinas Perhubungan dan Dinas Perumahan Pemukiman Kota Bandar Lampung. Publik mendesak pemerintah kota bertindak tegas agar operasional hotel baru tersebut tidak mengorbankan hak-hak masyarakat umum.
Tingkat kepatuhan manajemen favehotel Lampung terhadap dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) kembali menjadi sorotan. Hingga saat ini, hotel yang berlokasi di Jalan Sultan Agung, Labuhan Ratu tersebut kedapatan masih nekat menggunakan fasilitas trotoar publik sebagai area parkir kendaraan tamu.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung, Iskandar, menegaskan bahwa pemenuhan aspek Andalalin merupakan kewajiban mutlak bagi setiap pelaku usaha karena mengikat pada perizinan tata ruang.
Iskandar mengungkapkan, Dishub sebelumnya telah melayangkan imbauan tegas agar manajemen hotel menghentikan aktivitas parkir kendaraan roda empat di atas trotoar. Sayangnya, berdasarkan pantauan berkala di lapangan, praktik pelanggaran tersebut masih terus berjalan.
“Pihak manajemen sempat menyampaikan rencana untuk memindahkan parkir kendaraan ke area pool bus di seberang hotel. Namun, hingga kini rencana itu belum juga direalisasikan,” ujar Iskandar, Jumat 5 Juni 2026.
Dishub memperingatkan bahwa pembiaran penyalahgunaan trotoar ini berdampak sistemik. Selain merampas hak pejalan kaki, keberadaan parkir liar di bahu jalan ini memicu penyempitan ruang jalur utama.
Jika terus berlanjut, potensi gangguan lalu lintas dan kemacetan parah di Jalan Sultan Agung akan melonjak tajam, mengingat ruas tersebut merupakan salah satu urat nadi transportasi di Kota Bandar Lampung.
“Kami berharap manajemen hotel segera menindaklanjuti komitmen mereka. Ini sangat penting untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan menjamin hak pejalan kaki agar dapat menggunakan trotoar sebagaimana mestinya,” kata Iskandar.
Hingga kini belum ada tanggapan resmi dari managemen hotel terkait masalah tersebut. (Red)