
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Dugaan praktik korupsi dan penyelewengan anggaran bermodus perjalanan dinas (perjadin) di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025 kini menjadi sorotan tajam. Aparat Penegak Hukum (APH) didesak segera turun tangan menyelidiki aliran dana perjadin fiktif atau penggelembungan (mark-up) nilai anggaran yang menembus angka fantastis Rp22 Miliar.
Sedot APBD Hampir Rp6 Miliar, Anggaran Perjalanan Dinas Sekdakab Lamsel Disorot Tajam
Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Lamsel Rp28,6 Miliar Disorot, Abaikan Instruksi Presiden Prabowo?
Sorotan publik tidak hanya tertuju pada pos “jalan-jalan” legislatif tersebut, melainkan juga pada rentetan pos belanja operasional lain yang dinilai tidak rasional dan rawan menjadi ajang bancakan:
Belanja Makan dan Minum: ± Rp9,2 Miliar
Belanja Alat Tulis Kantor (ATK): ± Rp954 Juta
Belanja Honorarium: ± Rp552 Juta
Belanja Lembur: ± Rp271 Juta
Titik Rawan Modus Korporasi Perjadin Fiktif
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan pengamat anggaran daerah mendesak agar kejaksaan maupun kepolisian tidak menutup mata terhadap pola realisasi anggaran operasional DPRD Lamsel yang dinilai melukai hati rakyat ini.
Dalam rekam jejak penanganan kasus korupsi korporasi birokrasi, pos perjalanan dinas berskala puluhan miliar rupiah kerap menjadi pintu masuk manipulasi melalui beberapa modus operandi klasik:
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif: Pejabat atau anggota dewan tercatat berangkat, namun secara fisik tetap berada di daerah.
Manipulasi Akomodasi: Pemalsuan atau mark-up nota hotel, penginapan, serta manifes tiket pesawat yang bekerja sama dengan pihak ketiga.
Laporan Fiktif: Penyusunan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pelaporan kegiatan luar daerah yang disalin massal tanpa output kerja nyata bagi daerah.
Masyarakat mendesak adanya transparansi penuh dan pemeriksaan forensik terhadap seluruh SPJ belanja Sekretariat DPRD Lamsel 2025 guna membuktikan indikasi kerugian keuangan negara tersebut secara hukum.
Sekwan Menolak Klarifikasi
Prinsip keterbukaan informasi merupakan kewajiban mutlak dalam tata kelola anggaran negara, terlebih pada lembaga legislatif yang memegang fungsi pengawasan anggaran.
Namun, indikasi ketidakberesan di internal kesekretariatan dewan semakin menguat seiring sikap defensif yang ditunjukkan para pejabat terkait Sekretaris DPRD (Sekwan) Lampung Selatan, Achmad Herry, memilih bungkam seribu bahasa.
Upaya konfirmasi resmi dan klarifikasi tertulis mengenai rincian serta rujukan realisasi anggaran Rp22 miliar yang dilayangkan awak media via pesan WhatsApp sama sekali tidak mendapatkan respons hingga berita ini diterbitkan. (red)