
Lampung Barat, sinarlampung.co – LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung akan melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada RSUD Alimuddin Umar Kabupaten Lampung Barat terkait sejumlah realisasi anggaran rumah sakit yang dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut.
Langkah tersebut dilakukan setelah LSM Penjara Indonesia menerima pengaduan masyarakat mengenai sejumlah belanja RSUD Alimuddin Umar, termasuk pekerjaan rehabilitasi dan renovasi, pengadaan alat kesehatan, bahan medis habis pakai (BMHP), pemeliharaan alat kesehatan hingga jasa operasional.
Berdasarkan data yang diperoleh LSM Penjara Indonesia, realisasi anggaran RSUD Alimuddin Umar pada Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp34.634.881.168. Sementara pada Tahun Anggaran 2026 berjalan, realisasi yang tercatat mencapai Rp4.013.085.015.
Nilai tersebut mencakup berbagai jenis belanja yang berkaitan dengan pembangunan dan rehabilitasi fasilitas, pengadaan peralatan kesehatan, kebutuhan medis serta pelayanan operasional rumah sakit.
LSM Penjara Indonesia menilai sejumlah paket dengan nilai cukup besar perlu dijelaskan secara terbuka, terutama mengenai dasar kebutuhan, proses pengadaan, kesesuaian pelaksanaan dengan kontrak serta manfaatnya terhadap pelayanan kesehatan masyarakat.
Salah satu paket yang menjadi perhatian pada TA 2025 adalah Rehabilitasi Ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) senilai Rp1.494.415.734, dengan penyedia CV Sattya Alam Kencana.
Kemudian terdapat Pengadaan UPS Supreme Plus 200 senilai Rp1.321.442.000 dengan penyedia PT Powerwave Global Energi.
Paket lainnya yakni Rehabilitasi Ruang Bersalin senilai Rp497.809.767 dengan penyedia CV Red Diamond serta Pengadaan AXCENT Anesthesia Unit APUS x2 senilai Rp528.000.000 dengan penyedia PT Megah Alkesindo.
Sementara pada TA 2026 berjalan, data yang menjadi perhatian antara lain Belanja Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) senilai Rp1.072.038.000 dengan penyedia Sinar Roda Utama.
Selain itu, terdapat Renovasi Gedung CT Scan senilai Rp889.785.005 dengan penyedia CV Sattya Alam Kencana, Maintenance Alat Kesehatan sebesar Rp375.180.000 dengan penyedia Bhagawanta Cakra Medika, serta Sewa Mobil Dokter Spesialis senilai Rp419.247.000 dengan penyedia Agung Solusi Trans.
Sejumlah nilai belanja tersebut menjadi bahan yang akan dikonfirmasi LSM Penjara Indonesia kepada pihak RSUD Alimuddin Umar. Namun, besarnya nilai anggaran maupun adanya perbedaan persepsi mengenai kewajaran harga belum dapat disimpulkan sebagai penyimpangan tanpa pemeriksaan terhadap dokumen, spesifikasi, kontrak dan pelaksanaan pekerjaan.
Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung, Mahmuddin, mengatakan pihaknya memilih meminta penjelasan terlebih dahulu sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Kami tidak ingin langsung menyimpulkan adanya penyimpangan. Surat konfirmasi dan klarifikasi ini merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak RSUD Alimuddin Umar untuk menjelaskan data dan pelaksanaan kegiatan secara terbuka dan berimbang,” ujar Mahmuddin.
Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang akan dimintakan penjelasan kepada pihak rumah sakit, termasuk kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan kontrak, proses pemeriksaan pekerjaan, hingga berita acara serah terima.
Untuk pengadaan alat kesehatan, BMHP dan jasa pemeliharaan, LSM juga akan meminta penjelasan mengenai kesesuaian barang atau jasa dengan kontrak, spesifikasi yang ditetapkan serta pemanfaatannya dalam pelayanan rumah sakit.
Sumber Anggaran Juga Akan Diklarifikasi
Selain pelaksanaan kegiatan, LSM Penjara Indonesia juga akan meminta penjelasan mengenai sumber pembiayaan masing-masing belanja.
Hal tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah anggaran berasal dari APBD, BLUD, pendapatan rumah sakit atau sumber pembiayaan lainnya.
Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai penggunaan anggaran RSUD Alimuddin Umar, baik untuk pelayanan pasien, pengadaan barang dan jasa, pembangunan, rehabilitasi maupun pemeliharaan fasilitas.
LSM Penjara Indonesia juga akan meminta penjelasan apakah terhadap sejumlah realisasi anggaran tersebut sebelumnya pernah terdapat catatan atau temuan dari aparat pengawasan internal maupun eksternal pemerintah.
Mahmuddin menegaskan, pihaknya akan menunggu penjelasan resmi dari RSUD Alimuddin Umar sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Kalau seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, kontrak, spesifikasi teknis dan peraturan perundang-undangan, tentu penjelasan dari pihak rumah sakit dapat menjawab pertanyaan masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian berdasarkan dokumen maupun fakta di lapangan, kami akan mempertimbangkan langkah sesuai mekanisme hukum,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Alimuddin Umar belum memberikan penjelasan mengenai sejumlah realisasi anggaran yang menjadi perhatian LSM Penjara Indonesia.
LSM Penjara Indonesia menyatakan surat konfirmasi dan klarifikasi akan menjadi langkah awal untuk memperoleh data yang lebih lengkap sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Pihak rumah sakit maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan. Setiap dugaan ketidaksesuaian juga perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan fakta di lapangan serta tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan dari pihak yang berwenang. (*)