
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lampung Selatan kini tengah berada dalam sorotan tajam publik. Di tengah gencarnya instruksi efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat, Sekdakab Lamsel justru memicu kontroversi lewat alokasi anggaran perjalanan dinas tahun 2026 yang nilainya fantastis, yakni mencapai Rp5.692.172.000,00 (hampir Rp6 Miliar).
Berdasarkan data yang dihimpun dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), anggaran jumbo tersebut dipecah-pecah menjadi puluhan paket kegiatan perjalanan dinas. Publik pun mempertanyakan urgensi dan asas manfaat dari pengeluaran miliaran rupiah uang rakyat tersebut bagi masyarakat Lampung Selatan.
Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Lamsel Rp28,6 Miliar Disorot, Abaikan Instruksi Presiden Prabowo?
Dinilai Tabrak Instruksi Presiden Prabowo Subianto
Langkah Sekdakab Lampung Selatan memplot anggaran perjalanan dinas dalam jumlah besar ini dinilai menabrak kebijakan pusat. Pasalnya, Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 telah memerintahkan seluruh jajaran pemerintahan untuk memangkas anggaran perjalanan dinas minimal sebesar 50 persen.
Kebijakan pembatasan dari presiden tersebut bertujuan agar sisa dana dialihkan untuk program prioritas yang menyentuh masyarakat bawah secara langsung, bukan habis untuk akomodasi hotel dan uang saku pejabat.
Sikap defensif Sekdakab Lamsel memantik reaksi keras dari Badan Pemantauan Anggaran Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN-LAI) Lampung Selatan. Ketua BPAN-LAI Lamsel, Ahmad Yani Tajir, mendesak Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan segera turun tangan untuk melakukan audit investigasi.
”Semestinya anggaran yang bersumber dari APBD dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan yang jauh lebih bermanfaat bagi masyarakat, bukan malah dipergunakan untuk perjalanan dinas yang manfaatnya belum tentu dirasakan rakyat,” ujar Ahmad Yani Tajir kepada wartawan, Senin (8/6/2026).
Ahmad Yani menambahkan, masyarakat saat ini menunggu keberanian Bupati Lampung Selatan selaku kepala daerah untuk mengevaluasi penggunaan dana tersebut. Ia mempertanyakan apakah akan ada sanksi tegas atau justru instruksi dari Presiden hanya dianggap angin lalu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretariat Daerah Lampung Selatan terkesan tertutup. Upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media melalui pesan tertulis WhatsApp kepada Kepala Bagian Umum hingga Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran (PA) belum membuahkan hasil.
Sikap bungkam seribu bahasa dari para pejabat berwenang di lingkungan kantor bupati ini justru semakin memicu spekulasi negatif dan dugaan adanya praktik pemborosan keuangan daerah secara tidak bertanggung jawab. (Red)