
Tangerang, sinarlampung.co – Gelombang kemarahan publik atas tewasnya Joni Iskandar, terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Jabung yang meninggal pascapenangkapan oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung, kian memanas.
LBH Bandar Lampung Desak Pengusutan Terbuka Kasus Dugaan ‘Extrajudicial Killing’ DPO Asal Jabung
LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan ‘Extrajudicial Killing’ DPO Asal Jabung oleh Oknum Polisi
Masyarakat Jabung perantauan yang bermukim di wilayah Balaraja dan Cikupa menggelar rapat koordinasi di Kediaman Minak Rujungan Usin, Perumahan Puri Budara, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Minggu 7 Juni 2026. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bulat untuk menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Ketua Paguyuban Masyarakat Jabung Rantau Balaraja-Cikupa, Herman Tulun, menegaskan bahwa pihaknya akan mengerahkan massa dalam jumlah besar. Aksi ini direncanakan matang untuk digelar pada 1 Juli 2026, bertepatan dengan Hari Bhayangkara.
Ada tiga tuntutan utama yang akan disuarakan langsung kepada Kapolri: Yaitu pemecatan Kapolda Lampung, pemecatan Kapolresta Bandar Lampung; Pemecatan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Bandar Lampung.
“Kami tidak membela begal. Semua sepakat, pelaku kejahatan harus ditindak tegas. Namun penindakan harus sesuai jalur hukum, bukan dengan kekerasan berlebihan, penyiksaan, hingga merenggut nyawa,” ujar salah satu koordinator rapat.
Tewasnya DPO Asal Jabung Memicu Kritik, Aktivis HAM Desak Komnas HAM dan Menteri HAM Turun Tangan
Kesaksian Pilu Istri: Baru Menikah 23 Hari, Suami Menyerah Tanpa Melawan
Tuntutan warga tersebut didasari oleh kesaksian sepihak dari Apriliani (20), istri mendiang Joni Iskandar. Perempuan yang baru dinikahi Joni selama 23 hari itu membantah keras klaim kepolisian yang menyebut suaminya melawan saat digerebek di kediaman mereka, Kamis 3 Juni 2026.
“Saat digerebek, suami saya langsung menyerahkan diri dan duduk tenang di atas dipan. Ia hanya diam saat diborgol, bahkan sempat ditampar oleh petugas ketika ditanya mengenai keberadaan senjata api. Tuduhan bahwa suami saya melawan atau menodongkan pistol itu tidak benar sama sekali,” tegas Apriliani.
Apriliani mengaku sempat menangis dan memohon kepada petugas agar suaminya tidak dianiaya, namun diabaikan. Ponselnya pun dilarang keras untuk merekam proses penangkapan. Pihak keluarga tidak mendapat kabar apa pun hingga pukul 15.00 WIB, saat Joni dinyatakan telah tewas di RS Bhayangkara Bandar Lampung.
Saat jenazah tiba di rumah duka, keluarga mendapati kondisi fisik korban sangat mengenaskan. “Ada tujuh luka tembak dan semuanya tembus badan. Leher, tangan, dan kakinya patah. Bahkan bagian kemaluannya bengkak parah. Saya mengambil foto kondisi tubuhnya sebagai bukti untuk menuntut keadilan,” ungkapnya histeris.
Polisi Klaim Tindakan Tegas Terukur karena DPO Agresif
Di sisi lain, pihak kepolisian memiliki versi berbeda terkait kronologi penangkapan. Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menyatakan bahwa Joni Iskandar merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus curanmor bersenjata api yang sangat agresif.
Menurut Gigih, saat tim gabungan melakukan penggerebekan di Jabung, pelaku melakukan perlawanan sengit dan mencoba melarikan diri hingga melukai salah seorang anggota polisi.
“Kami sudah menjalankan prosedur sesuai Perkap Nomor 1, mulai dari imbauan hingga tembakan peringatan. Namun tidak dihiraukan oleh pelaku, sehingga dilakukan tindakan tegas secara terukur,” kata Gigih saat memberikan keterangan di RS Bhayangkara.
Gigih menambahkan, rekam jejak pelaku mencatat bahwa Joni pernah menodongkan senjata api ke anggota polisi sebelumnya. Selain itu, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diindikasikan sebagai pengguna aktif narkotika, yang diduga kuat memicu tindakan nekat dan agresifnya saat berhadapan dengan petugas di lapangan. (Red)